Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dewan Pengawas Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, Tugas, dan Fungsinya
16 November 2022 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada lembaga keuangan syariah atau bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank atau lembaga keuangan dari sudut syariahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah, tiap bank Islam atau lembaga keuangan Islam di Indonesia, Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS), wajib membentuk DPS agar tak melenceng dari prinsip syariah.
Apa Itu Dewan Pengawas Syariah?
Menurut buku Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah karya Muhammad Firdaus dkk., Dewan Pengawas Syariah adalah suatu badan yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan syariah.
DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui Rapat Umum Pengawas Syariah (RUPS) setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
DPS berwenang sebagai penasihat dan pemberi saran ke direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah. Saran tersebut berupa hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Dewan Pengawas Syariah
Dasar hukum dibentuknya Dewan Pengawas Syariah dan implementasinya dapat dilihat dari perintah Allah SWT yang tertera di dalam Q.S. At-Taubah 9:105 yang artinya:
“Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan rasulnya serta orang mukmin akan melihat perkerjaan itu dan kamu akan dikembalikan pada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata lalu diberikannya pada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (Q.S. AT-Taubah, 9: 105).
Selain dari Al-Qur’an, dasar hukum pembentukan DPS juga mengikuti Peraturan Bank Indonesia, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Secara umum, Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis syariah.
Menurut ketentuan Pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan Bank Indonesia, berikut tugas dan fungsi DPS secara rinci yang disadur dari buku Bank dan Asuransi Islam di Indonesia karangan Wirdyaningsih dkk.
Tugas DPS
Fungsi DPS
ADVERTISEMENT
(ZHR)