Konten dari Pengguna

Dinas Koperasi dan UMKM di Provinsi DKI Jakarta, Ini Tugas-tugasnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Juli 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
lustrasi UMKM, Foto unsplash
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi UMKM, Foto unsplash
ADVERTISEMENT
Dinas Koperasi dan UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan lembaga daerah yang berada di bawah naungan daerah setempat, dalam urusan koperasi dan UMKM.
ADVERTISEMENT
Dalam tugasnya, tentu Dinas Koperasi dan UMKM membantu pemerintah daerah pada bidang koperasi dan UMKM di suatu cakupan wilayahnya masing-masing.
Perlu diketahui bahwa Dinas Koperasi dan UMKM ini, berada pada setiap daerah dengan tugas dan fungsi, yang telah ditentukan oleh pemerintah daerahnya masing-masing.
Misalnya saja Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, dikutip dari situs resminya memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah berdasarkan asas otonom daerah dan tugas perbantuan.
Sementara itu, tugas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, ialah menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Tentunya tugas dan fungsi setiap Dinas Koperasi dan UMKM di setiap daerah berbeda, tergantung peraturan atau kebijakan dari daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT

Dinas PPUKM Provinsi DKI Jakarta

Pada artikel ini kita akan lebih membahas Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi DKI Jakarta, yang sekarang telah berganti nama menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resminya disppkukm.jakarta.go.id, nama tersebut ialah hasil dari penggabungan dua lembaga, yakni Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
lustrasi sejumlah UMKM di pasar tradisional, Foto unsplash
Adapun penggabungan kedua lembaga tersebut terjadi pada tahun 2020. Dengan menyatunya dua lembaga ini, membuat ranah kerja masing-masing lembaga juga menjadi satu.
Perlu diketahui bahwa penggabungan ini tidak hanya terjadi begitu saja. Pada tahun 2009 Dina Koperasi dan UMKM mengalami perubahan menjadi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan.
Begitu juga sama halnya dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengalami perubahan nama pada tahun 2009 menjadi, Dinas Perindustrian dan Energi.
ADVERTISEMENT
Lalu kedua lembaga tersebut baru bergabung pada tahun 2020, dan menyatukannya menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, atau Dinas PPUKM DKI Jakarta.
Untuk visi dan misi dari lembaga tersebut ialah sebagai berikut:
Itulah salah satu Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Perlu diketahui bahwa tugas, fungsi, atau pun visi dan misi dari Dinas Koperasi dan UMKM di setiap wilayah berbeda.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah dijabarkan, lembaga tersebut memiliki ranah kerja yang lebih besar di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu tidak menjadikan Dinas Koperasi dan UMKM di provinsi lain pun juga sama.
Perlu diingat, bahwa Indonesia mengenal dengan yang namanya otonomi daerah, oleh sebab itulah yang mendasari adanya sedikit perbedaan di setiap wilayah.
(NNR)