Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
DPLK AXA Mandiri: Program Pensiun Iuran Pasti Berdasarkan Hukum Negara
15 Desember 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services atau DPLK AXA Mandiri adalah badan hukum yang yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun .
ADVERTISEMENT
DPLK AXA Mandiri merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.
Kantor DPLK AXA Mandiri berlokasi di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di AXA Tower Lt 9 Jl. Prof. DR. Satrio, RT.14/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.
Mengenal DPLK AXA Mandiri
Berdasarkan informasi dalam laman resminya, DPLK AXA Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Non Bank bertugas untuk turut menjamin kesinambungan penghasilan bagi Peserta dan/atau Pihak yang berhak, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi Peserta ketika menjalani masa purna bhakti.
Peserta dapat melakukan penarikan iuran sebesar 50% dari akumulasi iuran peserta, setelah masa kepesertaan 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, dengan jangka waktu penarikan antara penarikan selanjutnya 6 (enam) bulan setelah penarikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
DPLK AXA Mandiri dikelola dengan menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan Yang Baik/Good Pension Fund Governance (GPFG) dan didukung oleh PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).
Dukungan PT AXA Mandiri Financial Services, menjadikan DPLK AXA Mandiri yang dikelola dengan menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan Yang Baik/Good Pension Fund Governance (GPFG) adalah pilihan tepat bagi nasabah dalam merencanakan masa depan yang lebih sejahtera.
Tahapan Program DPLK AXA Mandiri
Dengan memperhitungkan usia pensiun rata-rata, yakni 55 tahun, DPLK AXA Mandiri memiliki program yang terbagi dalam 2 tahap. Berikut tahapan program DPLK AXA Mandiri:
ADVERTISEMENT
Produk Unggulan DPLK AXA Mandiri
Masih mengutip laman dplk.axa-mandiri.co.id, berikut beberapa produk unggulan yang disediakan DPLK AXA Mandiri lengkap dengan pembagiannya:
1. Pasar Uang
Pada Paket Pasar Uang , dana peserta akan diinvestasikan 100% pada Instrumen Pasar Uang yaitu tabungan pada Bank, deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan Reksa Dana berorientasi Pasar Uang.
2. Pendapatan Tetap
Dana peserta akan diinvestasikan minimal 60% pada Instrumen Pendapatan Tetap, yaitu Surat Berharga Negara, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, Sukuk, Reksa Dana berorientasi Pendapatan Tetap dan dana maks.
Sementara 40% sisanya akan dinvestasikan ke dalam Pasar Uang, terdiri dari tabungan Bank, deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan Reksa Dana berorientasi Pendapatan Uang.
ADVERTISEMENT
3. Syariah Pasar Uang
Pada Paket Syariah Pasar Uang, dana peserta akan diinvestasikan 100% pada Pasar Uang Syariah yaitu tabungan pada Bank, deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan Reksa Dana berorientasi Pasar Uang yang berbasis syariah.
4. Saham Pasar Uang
Dana peserta akan diinvestasikan minimal 60% pada saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Reksadana Dana berorientasi saham, dan maks.
Sementara 40% sisanya pada Instrument Pasar Uang yaitu tabungan pada Bank, deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan Reksa Dana berorientasi Pasar Uang.
ADVERTISEMENT
5. Syariah Pendapatan Tetap
Dana peserta akan diinvestasikan minimal 60% pada Instrumen Pendapatan Tetap berbasis syariah, yaitu Sukuk, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, Reksa Dana syariah berorientasi Pendapatan Tetap dan maksimal 40% Pasar Uang berbasis syariah terdiri dari tabungan, deposito berjangka pada bank syariah.
6. Saham Pendapatan Tetap
Dana peserta akan diinvestasikan minimal 60% pada saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Reksadana Dana berorientasi saham, dan maksimal 40% pada Instrument Pendapatan Tetap yaitu Surat Berharga Negara, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, Sukuk, Reksa Dana berorientasi Pendapatan Tetap.
7. Kombinasi 1
Dana peserta akan diinvestasikan maksimal 70% pada Pasar Uang yaitu tabungan pada Bank, deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan Reksa Dana berorientasi Pasar Uang.
ADVERTISEMENT
Sementara maksimal 70% pada Pendapatan Tetap yaitu Surat Berharga Negara, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, Sukuk, Reksa Dana berorientasi Pendapatan Tetap, dan maks. 30% saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Reksadana Dana berorientasi saham.
8. Kombinasi 2
Dana peserta akan diinvestasikan maksimal 60% pada Pasar Uang yaitu tabungan pada Bank, deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan Reksa Dana berorientasi Pasar Uang
Sementara maksimal 60% pada Pendapatan Tetap yaitu Surat Berharga Negara, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, Sukuk, Reksa Dana berorientasi Pendapatan Tetap, dan maks. 40% Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Reksadana Dana berorientasi saham.
ADVERTISEMENT
(NDA)