Konten dari Pengguna

DPLK BNI: Pengertian, Jenis, Cara Cek, dan Syarat Pencairannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi DPLK BNI. Foto: BNI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi DPLK BNI. Foto: BNI

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Negara Indonesia atau DPLK BNI merupakan sebuah program untuk mengurus dana pensiun. Program yang diselenggarakan oleh bank pelat merah ini ditujukan untuk beragam profesi, mulai dari pengusaha, guru, pengacara, dan lain-lain.

Melalui DPLK BNI, masyarakat bisa merasakan masa pensiun dengan lebih aman dan tenang. Untuk mengetahui DPLK BNI lebih rinci, simak informasinya di bawah.

Jenis DPLK BNI

Ilustrasi DPLK BNI. Foto: BNI

DPLK BNI menawarkan dua program pensiun, yakni Simponi Individu dan Simponi Kolektif. Berikut perbedaan dari tiap-tiap program tersebut yang dikutip dari laman www.dplk.bni.co.id.

Simponi Individu

Jenis DPLK BNI yang pertama, yaitu Simponi Individu. Terlihat jelas dari namanya kalau program ini dikhususkan untuk peserta pensiun individu. Berikut sederet manfaat dari DPLK BNI Individu:

  • Manfaat Simponi Individu akan diterima jika terjadi pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun cacat, atau pensiun meninggal.

  • Nasabah bebas menentukan cara pembayaran manfaat pensiun Simponi Individu.

  • Berusia minimum 40 tahun

  • Bebas memilih paket investasi, mulai dari Simponi Likuid, Simponi Likuid Plus, Simponi Likuid Syariah, Simponi Moderat, Simponi Berimbang, Simponi Berimbang Syariah, dan Simponi Progresif.

Simponi Kolektif

Sementara, DPLK BNI Simponi Kolektif ditujukan bagi peserta kelompok. Peserta DPLK BNI Simponi Kolektif mempunyai hak yang sama seperti peserta individu. Namun, ada ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi kerja/perusahaan. Berikut manfaat Simponi Kolektif:

  • Manfaat Simponi Individu akan diterima jika terjadi pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun cacat, atau pensiun meninggal.

  • Nasabah bebas menentukan cara pembayaran manfaat pensiun Simponi Individu.

  • Jika peserta berhenti kerja dari perusahaan pemberi kerja, status kepesertaannya berubah menjadi peserta individu.

  • Bebas memilih paket investasi, mulai dari Simponi Likuid, Simponi Likuid Plus, Simponi Likuid Syariah, Simponi Moderat, Simponi Berimbang, Simponi Berimbang Syariah, dan Simponi Progresif.

Cara Cek Saldo DPLK BNI Simponi

Cara cek saldo DPLK BNI perlu diketahui oleh setiap peserta, baik peserta individu maupun kelompok. Pada dasarnya, peserta dapat memeriksa saldo lewat situs resmi BNI.

Bagi yang masih bingung, ikuti cara cek saldo DPLK BNI berikut ini:

  1. Buka peramban dari ponsel atau perangkat lainnya. Kemudian akses situs web BNI di alamat https://dplk.bni.co.id/portal/login

  2. Masukkan user ID dan password milikmu.

  3. Masukkan nomor peserta DPLK BNI.

  4. Selesai. Silakan tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan saldo DPLK BNI kamu.

Cara dan Syarat Mencairkan DPLK BNI

Menurut laman www.bni.co.id, setiap peserta dapat mencairkan dana pensiunnya di kantor cabang BNI terdekat. Agar pencairan berjalan lancar, pastikan peserta memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Lantas apa saja syarat mencairkan DPLK BNI? Syarat tersebut berbeda-beda sesuai penyebab pensiunnya. Agar lebih jelas, ini daftarnya:

Syarat Dokumen Jika Pensiun Normal

  • Formulir Pencairan Dana BNI Simponi

  • Salinan KTP, KK, dan NPWP

  • Salinan buku tabungan tujuan transfer

  • Asli buku Simponi

  • Surat Kuasa Pencairan yang sudah dibubuhi meterai Rp6.000

  • Surat Pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya di atas Rp500 juta

Syarat Dokumen Jika Pensiun Dipercepat

  • Salinan KTP, KK, dan NPWP

  • Salinan buku tabungan tujuan transfer

  • Asli Buku Simponi

  • Surat Kuasa Pencairan dengan meterai Rp6.000

  • Surat Pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya di atas Rp500 juta

Syarat Dokumen Jika Pensiun Meninggal Dunia Atau Cacat Tetap

  • Salinan KTP peserta dan ahli waris

  • Salinan KK dan NPWP

  • Salinan buku tabungan tujuan transfer

  • Buku Simponi asli

  • Surat Kuasa Pencairan dengan meterai Rp6.000

  • Surat Pembelian Anuitas untuk peserta yang dananya di atas Rp500 juta

  • Salinan atau asli Surat Keterangan Meninggal Dunia yang telah dilegalisasi pejabat setempat atau rumah sakit

  • Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap (asli)

  • Salinan Surat Nikah

Syarat Dokumen Pengalihan ke DPLK Lain

  • Salinan KTP, KK, NPWP

  • Buku Simponi asli

  • Surat Kuasa Pencairan

  • Surat Pengalihan Kepesertaan DPLK Lain

  • Surat Konfirmasi Kepesertaan dari DPLK Baru atau yang Dituju

Demikian informasi seputar DPLK BNI, semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu yang berencana mengikuti program DPLK dari BNI.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu DPLK BNI?

chevron-down

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Negara Indonesia atau DPLK BNI merupakan sebuah program untuk mengurus dana pensiun.

Apakah cek saldo DPLK BNI bisa secara online?

chevron-down

Cara cek saldo DPLK BNI bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs web BNI di alamat https://dplk.bni.co.id/portal/login

Apa saja syarat dokumen pengalihan ke DPLK lain?

chevron-down

Salinan KTP, KK, NPWP, buku Simponi asli, Surat Kuasa Pencairan, Surat Pengalihan Kepesertaan DPLK Lain, Surat Konfirmasi Kepesertaan dari DPLK Baru atau yang Dituju.