Konten dari Pengguna

E-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Penggunaannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aplikasi e-Nofa Pajak. Foto: efaktur.pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi e-Nofa Pajak. Foto: efaktur.pajak.go.id

Daftar isi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus membuat gebrakan baru terkait digitalisasi sistem perpajakan untuk memangkas waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya dengan menyediakan aplikasi e-Nofa Pajak untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Aplikasi e-Nofa Pajak dapat digunakan oleh PKP untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Faktur Pajak (NSFP) secara online ke DJP. NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan DJP untuk PKP yang dapat digunakan dalam pembuatan faktur pajak.

Mengacu Pasal 1 ayat 4 Perdirjen 24/2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan adanya aplikasi e-Nofa Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat mempermudah PKP dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut terkait aplikasi e-Nofa Pajak.

Fungsi E-Nofa Pajak

Ilustrasi sedang mengakses aplikasi e-Nofa Pajak. Foto: Pixabay

Fungsi e-Nofa Pajak tidak hanya sekadar untuk mengajukan permohonan NSFP demi memenuhi kebutuhan faktur pajak. Ada pun beberapa fungsi lainnya untuk PKP serta petugas pajak, di antaranya seperti dikutip dari situs Online Pajak berikut ini:

  • Mengurangi terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.

  • Mencegah kemunculan faktur pajak ilegal.

  • Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh PKP.

  • Menelusuri jejak faktur pajak apabila terjadi penyalahgunaan.

  • Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP.

Syarat Permohonan NSFP Menggunakan E-Nofa Pajak

Penyebutan penggunaan aplikasi e-Nova Pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24/PJ/2012, yang kini telah diubah menjadi PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa dalam mengajukan permintaan NSFP, PKP dapat melakukannya secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh DJP yaitu e-Nofa Pajak.

Ilustrasi sedang mengakses aplikasi e-Nofa Pajak. Foto: Pixabay

Ada pun syarat yang harus dipenuhi oleh PKP apabila ingin melalukan permintaan NFSP secara online melalui aplikasi e-Nofa Pajak adalah sebagai berikut:

  • Pengguna merupakan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki Akun PKP.

  • Akun yang digunakan PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP dengan memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi ini diberikan DJP dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP.

  • Khusus untuk menu “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” secara online, pengguna harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.

  • Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2014.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan e-Nofa Pajak?

chevron-down

E-Nofa Pajak adalah aplikasi yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Faktur Pajak (NSFP) secara online.

Penggunaan aplikasi e-Nofa Pajak diatur dalam?

chevron-down

Penyebutan penggunaan aplikasi e-Nova Pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24/PJ/2012, yang kini telah diubah menjadi PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apa itu faktur pajak?

chevron-down

Mengacu Pasal 1 ayat 4 Perdirjen 24/2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).