Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
E-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Penggunaannya
21 September 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus membuat gebrakan baru terkait digitalisasi sistem perpajakan untuk memangkas waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya dengan menyediakan aplikasi e-Nofa Pajak untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
ADVERTISEMENT
Aplikasi e-Nofa Pajak dapat digunakan oleh PKP untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Faktur Pajak (NSFP) secara online ke DJP. NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan DJP untuk PKP yang dapat digunakan dalam pembuatan faktur pajak.
Mengacu Pasal 1 ayat 4 Perdirjen 24/2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dengan adanya aplikasi e-Nofa Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat mempermudah PKP dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut terkait aplikasi e-Nofa Pajak.
Fungsi E-Nofa Pajak
Fungsi e-Nofa Pajak tidak hanya sekadar untuk mengajukan permohonan NSFP demi memenuhi kebutuhan faktur pajak. Ada pun beberapa fungsi lainnya untuk PKP serta petugas pajak, di antaranya seperti dikutip dari situs Online Pajak berikut ini:
ADVERTISEMENT
Syarat Permohonan NSFP Menggunakan E-Nofa Pajak
Penyebutan penggunaan aplikasi e-Nova Pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24/PJ/2012, yang kini telah diubah menjadi PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa dalam mengajukan permintaan NSFP, PKP dapat melakukannya secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh DJP yaitu e-Nofa Pajak.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi oleh PKP apabila ingin melalukan permintaan NFSP secara online melalui aplikasi e-Nofa Pajak adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)