Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
EFIN Itu yang Mana Sih? Ini Cara Ceknya
11 Maret 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN pajak terlebih dahulu. Terus, EFIN itu yang mana, ya?
ADVERTISEMENT
Kamu sudah mendapatkan nomor EFIN pajak akan tetapi mengalami lupa kombinasi kode unik angka tersebut? Tak perlu risau, melalui artikel ini, kamu akan mengetahui EFIN itu yang mana, bagaimana solusi jika lupa nomor, dan cara menyimpan nomor EFIN agar tidak lupa di kemudian hari.
EFIN itu yang mana?
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan suatu nomor identitas pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak (Ditjen Pajak).
Nomor EFIN itu sendiri terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
ADVERTISEMENT
Saat mendaftar akun DJP, pengguna perlu memiliki nomor EFIN pajak. Fungsi EFIN inilah yang digunakan untuk mendaftar, mengaktivasi, dan mengganti password DJP Online untuk mencegah adanya risiko kebocoran data.
EFIN Pajak dapat digunakan untuk melaporkan pajak secara daring pada tahun-tahun selanjutnya. Dengan EFIN kamu tak perlu repot mengantre di kantor pajak untuk melaporkan SPT pajak.
Mengutip laman resmi DJP, masa berlaku EFIN pajak paling lama 30 hari sejak diterbitkan. Jika wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.
Manfaat dari EFIN Pajak
Aktivasi nomor EFIN dilakukan melalui fitur pengenalan wajah atau disebut dengan teknologi face recognition. Melalui EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa didapat oleh pengguna yang memiliki EFIN, yakni:
Cara Mengatasi Lupa EFIN
Berdasarkan laman situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, tata cara mengatasi lupa EFIN 2022 antara lain:
1. Cek Kotak Masuk Email Kamu
Langkah pertama, buka email yang digunakan saat mengajukan EFIN. Selanjutnya, cari pesan dari [email protected], dan buka pesan tersebut. Dalam pesan tersebut akan tercantum kode EFIN yang terdiri dari deretan angka dan informasi lain mengenai layanan pajak online.
ADVERTISEMENT
2. Menghubungi Kring Pajak
Apabila tidak menemukan EFIN di kotak masuk email, yang bisa dilakukan untuk mengetahui EFIN yang lupa adalah dengan menelepon ke Kring Pajak di 1500200. Selanjutnya, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri untuk proses verifikasi.
3. Mengakses Situs Web
Kamu juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman situs www.pajak.go.id. Nantinya, kamu tinggal mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas pajak.
4. Mention Akun Twitter Kring Pajak
Cara lain jika kamu ingin mengetahui EFIN yang lupa adalah dengan bertanya lewat Twitter dan menyebut akun Twitter @kring_pajak.
5. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak
Sebagai langkah terakhir, kamu bisa meminta pencetakan ulang EFIN dengan cara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.
ADVERTISEMENT
Cara Menyimpan EFIN Pajak Agar Tidak Lupa
Mengutip dari laman pajak.go.id, tiga cara cerdas berikut bisa kamu coba untuk menyimpan nomor EFIN agar tidak lupa di kemudian hari.
1. Menyimpan EFIN sebagai nomor kontak di ponsel
Wajib pajak dapat menyimpan EFIN sebagai nomor kontak di handphone. Sehingga ketika wajib pajak membutuhkan EFIN bisa langsung mencari nomor kontak yang ada di handphonenya. Langkah ini sangat mudah untuk dilakukan. Wajib pajak bisa mendapatkan EFIN kembali tanpa harus menghubungi KPP atau KP2KP.
2. Menyimpan EFIN di email
Wajib pajak dapat mengirim nomor EFIN ke emailnya sendiri, sehingga saat membutuhkan EFIN, wajib pajak bisa mencari di kotak email masuk maupun di email keluar atau bisa dengan memfavoritkan sehingga tersimpan di laman berbintang.
ADVERTISEMENT
3. Membuat Kartu EFIN
Wajib pajak juga bisa membuat kartu kecil dari kertas yang cukup tebal, dan menuliskan EFIN di kertas tersebut kemudian bisa menyimpan kertas tersebut di dalam dompetnya bersama dengan kartu-kartu lain seperti KTP, SIM, dan lainnya.
Sekian ulasan mengenai EFIN pajak, jika memiliki pertanyaan dan mengalami kendala, silakan kunjungi pajak.go.id atau melakukan panggilan ke Kring Pajak di nomor 1500200. Semoga bermanfaat!
(SRS)