news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

EFIN Pajak Pribadi, Ini Cara Mendapatkan dan Mengaktivasinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Maret 2022 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengaktivasi EFIN pajak pribadi. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengaktivasi EFIN pajak pribadi. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Apa itu EFIN pajak pribadi dan bagaimana mendapatkannya? EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN berfungsi sebagai salah satu syarat aktivasi akun DJP daring.
ADVERTISEMENT
Jadi, bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online, perlu untuk mendapatkan dan menyimpan EFIN yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk memperoleh EFIN pajak pribadi, kamu perlu memenuhi persyaratan yang ada. Setelah itu, kamu bisa mengikuti beberapa langkah mudah berikut ini.
1. Buka Peramban
Buka peramban atau browser di perangkat elektronik dan masuk ke laman situs www.pajak.go.id.
2. Isi Formulir Permohonan EFIN
Klik PDF Formulir Permohonan EFIN pada bagian bawah dan unduh berkas tersebut. Lalu, isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, seperti NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan data pengurus yang mendapat kuasa.
Kosongkan kolom EFIN. Kemudian masukkan nomor telepon dan alamat email yang aktif.
ADVERTISEMENT
3. Tanda Tangani Formulir Permohonan
Buat tanda tangan pada formulir dan tulis tempat dan tanggal formulir.
4. Foto Formulir dan Lakukan Swafoto
Foto formulir yang telah diisi dan ambil swafoto sambil memegang KTP dan NPWP asli.
5. Kirim Formulir Permohonan EFIN
Ajukan EFIN melalui email. Untuk mengetahui email KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Kirimkan email dengan format berjudul “Permohonan EFIN Pribadi”. Pada email tersebut lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.
6. Selesai
Setelah seluruh permohonan EFIN selesai dilakukan, kamu dapat menunggu prosesnya.
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan

Cara Mengaktivasi EFIN Secara Online

Setelah permohonan EFIN diterima, kamu bisa mengaktifkan EFIN secara daring agar dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan membuat laporan SPT online. Berikut langkah-langkah aktivasinya.
ADVERTISEMENT
1. Buka Laman DJP Online
Kunjungi situs djponline.pajak.go.id. Selanjutnya klik “Login”.
2. Klik 'Daftar di Sini'
Klik “Daftar di sini” dan masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
3. Cek Data Wajib Pajak yang Ditampilkan
Di layar akan muncul halaman mengenai nama wajib pajak yang terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi dengan benar.
4. Masukkan Email dan Ponsel
Masukkan alamat email dan nomor ponsel pribadi. Buatlah kata sandi atau password untuk login akun DJP Online.
5. Cek Email
Periksa kotak masuk email yang sudah didaftarkan. Bila ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email, klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.
6. Login ke DJP Online
ADVERTISEMENT
Masuk atau Login ke DJP Online menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.
7. Selesai
EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan membuat laporan SPT online.
Bila ada pertanyaan atau mengalami kendala, kamu bisa mengunjungi laman situs web pajak.go.id atau melakukan panggilan ke Kring Pajak di nomor 1500200.
(AMP)