Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Factoring: Arti, Jenis, dan Manfaatnya di Bidang Keuangan
7 Juli 2023 9:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam keuangan , factoring adalah sumber modal langsung bagi suatu perusahaan . Modal tersebut diperoleh dengan menukar piutang usaha antara klien dan lembaga keuangan (penganjak).
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi seputar factoring lebih lanjut, simak juga pengertian, jenis, dan manfaatnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Factoring
Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, factoring atau anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek yang dilakukan pihak factoring (penganjak) dengan pihak lain (klien).
Kegiatan ini juga termasuk urusan pengingat, penagihan, hingga pelunasan pembayaran dari pihak debitur.
Merujuk investopedia.com, factoring dapat membantu perusahaan memenuhi kebutuhan dana tunai jangka pendek dengan menjual piutang mereka. Imbalannya berupa suntikan dana tunai dari perusahaan anjak piutang (penganjak).
Sederhananya, factoring adalah strategi perusahaan untuk mendapatkan pinjaman modal dengan menjual atau menggadaikan piutang usaha sebagai jaminanya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam factoring atau anjak piutang, yakni:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Factoring
Mengutip laman agicap.com, berikut beberapa jenis factoring yang dilakukan perusahaan:
1. Recourse Factoring
Anjak piutang recourse adalah bentuk anjak piutang yang paling umum. Di sini, klien menjual piutang ke penyedia anjak piutang. Perusahaan anjak piutang membayar klien tersebut sejumlah tertentu dari faktur secepat mungkin (segera).
Dengan anjak piutang recourse, risiko gagal bayar selalu ditanggung oleh pihak yang menjual piutang (klien).
2. Non-Recourse Factoring
Dalam non-recourse factoring, risiko gagal bayar ditanggung penyedia anjak piutang (penganjak). Artinya, perusahaan menerima sebagian dari jumlah piutang dengan segera dan perusahaan anjak piutang kemudian menagih piutang tersebut ke debitur.
ADVERTISEMENT
3. Reverse Factoring
Pada reverse factoring, kontrak factoring tak dibuat penjual, tetapi pembeli. Hal ini sering digunakan perusahaan yang ingin membayar pemasok mereka dengan anjak piutang.
Mereka membuat perjanjian anjak piutang ini dan penyedia anjak piutang kemudian membayar pemasok setelah pemasok mengirimkan barang ke pembeli.
Manfaat Factoring di Bidang Keuangan
Merujuk wallstreetmojo.com, berikut berbagai manfaat dari factoring di bidang keuangan:
1. Memfasilitasi Kebutuhan Keuangan Jangka Pendek
Dengan memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan dapat memenuhi berbagai kebutuhan operasional, seperti pembayaran gaji, pelunasan tagihan, pembayaran ke kreditur, pembelian inventaris, dan lainnya.
2. Menyediakan Likuiditas
Memungkinkan perusahaan untuk mengonversi piutang dagang mereka menjadi uang tunai dalam keadaan darurat.
3. Melindungi dari Kredit Macet
Non-recourse factoring (anjak piutang tanpa jaminan) mengalihkan risiko kredit dan piutang. Dengan cara ini, klien melindungi diri mereka sendiri dari kredit macet.
ADVERTISEMENT
4. Meningkatkan Modal Kerja
Ketika perusahaan kehabisan modal kerja, mereka dapat mengumpulkan dana tambahan dengan cepat melalui kegiatan factoring.
5. Mudah Tersedia
Dibanding pinjaman bisnis, anjak piutang (factoring) lebih mudah didapatkan. Sebab, pinjaman bisnis memerlukan pemeriksaan latar belakang dan pemeriksaan peringkat kredit yang menyeluruh.
(MQ)