Fasilitas BPJS Kelas 2 yang Diterima oleh Peserta

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Kesehatan memiliki beberapa pembagian tingkatan kelas. Adapun tingkatan kelas tersebut di antaranya yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 2.
Terdapat hal-hal yang membedakan pada setiap pilihan kelas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya hingga fasilitas kesehatan apa saja yang diperoleh oleh peserta.
Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, pada uraian di bawah ini, Berita Bisnis akan menyajikan uraian mengenai fasilitas BPJS kelas 2.
Berbagai Fasilitas BPJS Kelas 2
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh berbagai fasilitas maupun pelayanan kesehatan jika kepesertaan BPJS aktif. Untuk mengaktifkan kepesertaan jaminan kesehatan ini, peserta harus membayar iuran yang telah ditetapkan setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Adapun iuran BPJS untuk kelas 2 adalah sebesar Rp 100.000. Cara pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, minimarket, mobile banking, hingga dompet digital.
Supaya dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih tingkatan kelas, fasilitas BPJS kelas 2 adalah sebagai berikut.
1. Fasilitas Ruang Rawat Inap
Bagi peserta BPJS kelas 2 akan mendapatkan ruang rawat inap dengan jumlah pasien 3-5 pasien dalam satu ruang perawatan.
Meski demikian, peserta dapat mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 maupun VIP. Namun, peserta perlu membayar biaya tambahan di luar biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu untuk fasilitas pelayanan medis, baik kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 mendapatkan manfaat yang sama. Pelayanan medis tersebut di antaranya seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, hingga pemberian obat.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Online dan Persyaratannya
2. Fasilitas Layanan Kesehatan
Dalam memberikan fasilitas layanan kesehatan kepada pasien dengan kepesertaan BPJS kelas 2, BPJS menerapkan batas maksimum biaya yang dapat ditanggung.
Kemoterapi: peserta BPJS kelas 2 memperoleh manfaat layanan kemoterapi dengan batas maksimum biaya yang ditanggung sebesar Rp3.000.000 hingga Rp9.000.000.
Radiologi: fasilitas lain yang diterima adalah radiologi dengan limit biaya ditanggung BPJS sebesar Rp5.000.000 hingga Rp26.000.000.
Gangguan Pembekuan Darah: peserta mendapatkan fasilitas dalam perawatan gangguan pembekuan darah dengan batas maksimum biaya yang ditanggung antara p7.000.000 hingga Rp17.000.000.
Prosedur Limpa: manfaat lainnya yang diperoleh yaitu tindakan medis prosedur limpa. BPJS menanggung biaya prosedur medis ini dengan jumlah maksimum sebesar Rp10.000.000 hingga Rp34.000.000.
Depresi: BPJS juga memberikan fasilitas untuk penanganan depresi pasien dengan jumlah maksimum biaya yang ditanggung sebesar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000.
3. Fasilitas Alat Medis
Peserta juga mendapatkan manfaat fasilitas alat medis berupa:
Alat bantu dengar: Peserta dapat klaim fasilitas alat bantu dengar maksimal 5 tahun sekali per telinga, dengan biaya yang ditanggung maksimal Rp 1.000.000.
Gigi palsu atau protesa gigi: BPJS memberikan manfaat berupa gigi palsu dengan limit biaya sebesar Rp 1.000.000. Peserta dapat mengeklaim manfaat ini 2 tahun sekali untuk gigi yang sama.
Penyangga leher atau collar neck: Batas maksimum biaya yang ditanggung BPJS yaitu Rp 150.000. Peserta dapat mengeklaim maksimal dua tahun sekali.
(SA)
