Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Fasilitas BPJS Kelas 2 yang Diterima oleh Peserta
31 Januari 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat hal-hal yang membedakan pada setiap pilihan kelas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya hingga fasilitas kesehatan apa saja yang diperoleh oleh peserta.
Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, pada uraian di bawah ini, Berita Bisnis akan menyajikan uraian mengenai fasilitas BPJS kelas 2.
Berbagai Fasilitas BPJS Kelas 2
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh berbagai fasilitas maupun pelayanan kesehatan jika kepesertaan BPJS aktif. Untuk mengaktifkan kepesertaan jaminan kesehatan ini, peserta harus membayar iuran yang telah ditetapkan setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Adapun iuran BPJS untuk kelas 2 adalah sebesar Rp 100.000. Cara pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, minimarket, mobile banking, hingga dompet digital.
ADVERTISEMENT
Supaya dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih tingkatan kelas, fasilitas BPJS kelas 2 adalah sebagai berikut.
1. Fasilitas Ruang Rawat Inap
Bagi peserta BPJS kelas 2 akan mendapatkan ruang rawat inap dengan jumlah pasien 3-5 pasien dalam satu ruang perawatan.
Meski demikian, peserta dapat mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 maupun VIP. Namun, peserta perlu membayar biaya tambahan di luar biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu untuk fasilitas pelayanan medis, baik kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 mendapatkan manfaat yang sama. Pelayanan medis tersebut di antaranya seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, hingga pemberian obat.
2. Fasilitas Layanan Kesehatan
Dalam memberikan fasilitas layanan kesehatan kepada pasien dengan kepesertaan BPJS kelas 2, BPJS menerapkan batas maksimum biaya yang dapat ditanggung.
ADVERTISEMENT
3. Fasilitas Alat Medis
Peserta juga mendapatkan manfaat fasilitas alat medis berupa:
ADVERTISEMENT
(SA)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini