Konten dari Pengguna

Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan dan Jenis Pelayanannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Faskes tingkat 1 atau fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan tempat pertama yang perlu peserta BPJS Kesehatan datangi untuk berobat. Lokasinya sesuai dengan pilihan saat peserta mendaftar.

Faskes tingkat 1 berupa klinik kesehatan, Puskesmas, dan dokter umum, yang tentu saja sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Faskes tingkat pertama sering juga disebut sebagai faskes primer.

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di faskes tingkat pertama. Jika perlu penanganan lebih serius, peserta bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.

Peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili bisa mengurus pindah faskes tingkat pertama. Pemindahan faskes juga bisa peserta lakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini jenis fasilitas dan pelayanan kesehatan tingkat 1 BPJS Kesehatan, dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan.

Jenis Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialisasi (primer). Layanannya meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes tingkat 1 yang terdiri dari:

  • Puskesmas atau yang setara.

  • Praktik dokter.

  • Praktik dokter gigi.

  • Klinik pratama atau yang setara.

  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

2. Jejaring FKTP, seperti bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring.

3. Fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

  • Apotek PRB

  • Laboratorium

Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Satu BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dengan manfaat yang ditanggung serta prosedur pelayanan sebagai berikut:

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

1. Pelayanan promotif preventif:

  • Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

  • Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan. Adapun vaksin untuk imunisasi rutin disediakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

  • Keluarga berencana, meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi bekerja sama dengan BKKBN. Adapun alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.

  • Skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali melalui Aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.

  • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitasi mencakup:

  • Administrasi pelayanan.

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

  • Tindakan medis non spesialisasi, baik operatif maupun non operatif.

  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

b. Prosedur pelayanan kesehatan

  1. Pelayanan Kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

  2. Peserta datang ke FKTP tempat Peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas Peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).

  3. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP.

  4. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.

  5. Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata Peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

  6. Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.

2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

a. Manfaat yang ditanggung

  • Administrasi pelayanan.

  • Akomodasi rawat inap.

  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.

  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.

  • Pelayanan persalinan dan neonatal.

  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

b. Prosedur pelayanan

  1. Peserta menunjukkan nomor identitas peserta JKN-KIS.

  2. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh faskes tingkat 1.

(AMP)