Faskes Tingkat 1 Kelas Berapa di BPJS Kesehatan? Ini Perbedaan Layanannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
28 Januari 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perawat menata tempat tidur di ruang rawat inap kelas tiga Gedung Perawatan Blok 3 RSUD Kota Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Perawat menata tempat tidur di ruang rawat inap kelas tiga Gedung Perawatan Blok 3 RSUD Kota Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Kamu sering bertanya-tanya mengenai faskes tingkat 1 kelas berapa saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan? Faskes atau fasilitas kesehatan adalah layanan medis yang akan melayani klaim peserta BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan keuntungan yang diperoleh sebagai anggota BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat berobat secara gratis ke fasilitas BPJS.
Layanan BPJS Kesehatan bisa dimiliki setiap penduduk Indonesia. Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberi jaminan sosial dalam bidang kesehatan secara nasional.
Menyadur laman bpjs-kesehatan.go.id, fasilitas kesehatan (faskes) adalah sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitasi, yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pengertian Faskes Tingkat 1

Ilustrasi salah satu ruangan di fasilitas kesehatan. Foto: Unsplash
Faskes adalah singkatan dari fasilitas kesehatan. Dengan kata lain, faskes tingkat 1 ialah tempat pertama yang kamu datangi ketika akan berobat dengan BPJS Kesehatan.
Umumnya, faskes tingkat 1 merupakan fasilitas kesehatan yang dekat dengan tempat tinggalmu. Keberadaan faskes tingkat 1 bertujuan untuk memudahkan kamu mendapat pelayanan kesehatan dengan cepat saat keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, pembagian faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Faskes BPJS Kesehatan

Ilustrasi faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan. Foto: bpjs-kesehatan.go.id.
Dengan membayar iuran tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan beberapa fasilitas kesehatan secara gratis. Fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik dokter, sampai praktik dokter gigi. Fasilitas BPJS diberikan secara bertahap, yakni:
ADVERTISEMENT
Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan antara kelas 1, 2, dan 3 terdapat pada fasilitas rawat inap yang diberikan. Semakin tinggi kelasnya, semakin lengkap kelas kamar yang akan didapatkan.
Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan

Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Jumlah iuran BPJS Kesehatan mandiri yang perlu dibayar per bulannya diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk tahun 2021 dan seterusnya terdapat perubahan rincian iuran yang perlu dibayar. Pemerintah mengurangi pemberian subsidi menjadi sebesar Rp 7.000 untuk iuran peserta mandiri kelas III per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:
Membayar sejumlah iuran kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan adalah sebuah kewajiban. Namun, seringkali terjadi tunggakan karena keterlambatan pembayaran, sehingga kamu perlu memonitor besaran tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.

Perbandingan Fasilitas BPJS Kesehatan

Ilustrasi pasien di rumah sakit. Foto: Pexels

1. Fasilitas Rawat Inap Kelas I BPJS Kesehatan

Kelas I merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya.
Peserta kelas I akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien. Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Fasilitas Rawat Inap Kelas II BPJS Kesehatan

Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap.
ADVERTISEMENT
Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar.
Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan. Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

3. Fasilitas Rawat Inap Kelas III BPJS Kesehatan

Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya. Fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4 sampai 6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit.
Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III adalah yang paling standar.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai faskes atau fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. Informasi selengkapnya bisa diperoleh melalui call center BPJS Kesehatan di 1500400 atau mengunjungi situs www.bpjs-kesehatan.go.id. Semoga bermanfaat!
(SRS)