Konten dari Pengguna

Formasi Kementerian Pertahanan PPPK 2023 dan Syarat Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi formasi Kementerian Pertahanan PPPK 2023. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi formasi Kementerian Pertahanan PPPK 2023. Foto: Shutterstock

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengumumkan bahwa tahun ini total formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersedia adalah sebanyak 3.641 formasi. Adapun formasi Kementerian Pertahanan PPPK 2023 terbagi untuk jabatan fungsional seperti Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, dan Dosen.

Hal ini merujuk pada Surat Pengumuman Menteri Pertahanan Nomor PENG/18/IX/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Lebih lanjut, berikut Berita Bisnis jabarkan rincian formasi Kemenhan PPPK dan persyaratan agar peserta bisa mendaftar.

Formasi Kementerian Pertahanan PPPK 2023

Ilustrasi formasi Kementerian Pertahanan PPPK 2023. Foto: Shutterstock

1. Formasi Tenaga Kesehatan Kemhan PPPK 2023

Penerimaan PPPK Kemenhan 2023 terbuka untuk 2.996 formasi yang ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi seperti Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Formasi tersebut terbagi ke dalam beberapa formasi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Posisi jabatan yang tersedia meliputi Dokter, Bidan, Apoteker, Nutrisionis, Perawat, Perekam Medis, Radiografer, Fisioterapis, Terapis Gigi dan Mulut, Pranata Laboratorium Kesehatan, hingga Teknisi Elektro Medis. Ini tersedia untuk Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Terampil.

Calon pendaftar juga bisa menyimak infornasi selengkapnya yang dapat diakses melalui laman https://www.kemhan.go.id/ropeg/wp-content/uploads/2023/09/2_LAMPIRAN-I-PENGUMUMAN-FORMASI-PPPK-NAKES.pdf

2. Formasi Tenaga Teknis Kemhan PPPK 2023

Jumlah total Formasi Tenaga Teknis Kemenkan 2023 yang dibutuhkan adalah sebanyak 591 formasi. Formasi tersebut ditempatkan di Unit Organisasi seperti Kemhan, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

Formasinya juga terbagi ke dalam kebutuhan khusus dan umum dengan posisi jabatan Analis Kebijakan, Arsiparis, Pengelola, Pengadaam Barang/Jasa, Penyuluh Hukum, Perekayasa, Perencana hingga Pranata Komputer. Posisi tersebut akan menjadi Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Terampil.

Untuk melihat formasi lebih lengkap, peserta dapat mengakses laman https://www.kemhan.go.id/ropeg/wp-content/uploads/2023/09/3_LAMPIRAN-II-PENGUMUMAN-FORMASI-PPPK-TEKNIS.pdf

3. Formasi Dosen Kemhan PPPK 2023

Jumlah formasi dosen yang dibuka dalam seleksi penerimaan PPPK Kemhan 2023 adalah sebanyak 54 formasi. Formasi tersebut ditempatkan di Unit Organisasi seperti tenaga dosen di Universitas Pertahanan, TNI AD AKMIL, dan TNI AD DITAJENAD.

Posisi jabatan terdiri dari Asisten Ahli - Dosen, Lektor - Dosen dengan minimal kualifikasi pendidikan S2. Adapun kualifikasi pendidikan terbuka untuk berbagai jurusan seperti S2 Biologi Tumbuhan, S2 Fisika, S2 Ilmu Forensik, S2 Ilmu Komputer, S2 Kesehatan Masyarakat, S2 Sistem Informasi, S3 Hubungan Internasional, S3 Ilmu Komputer, S3 Ilmu Politik, S3 Rekayasa Kelautan, hingga S3 Teknik Rekayasa Militer.

Untuk mengetahui formasi lebih lengkap dapat dibuka, peserta dapat mengkases laman https://www.kemhan.go.id/ropeg/wp-content/uploads/2023/09/4_LAMPIRAN-III-PENGUMUMAN-FORMASI-PPPK-DOSEN.pdf.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023? Ini Jadwal Lengkapnya

Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Pertahanan

Ilustrasi formasi Kementerian Pertahanan PPPK 2023. Foto: Unsplash

Berikut persyaratan mendaftar PPPK di Kemhan yang dapat disimak:

1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun saat mendaftar untuk semua jenis jabatan dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, dengan ketentuan.

  • Usia paling rendah 20 tahun untuk semua jenis jabatan yang akan dilamar.

  • Usia paling tinggi 56 tahun untuk jenis jabatan meliputi: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda, Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia, Jabatan Fungsional Jenjang Mahir, Jabatan Fungsional Jenjang Terampil.

  • Usia paling tinggi 58 tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Madya.

  • Usia paling tinggi 62 tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Utama.

  • Usia paling tinggi 62 untuk jenis jabatan fungsional Asisen Ahli-Dosen dan Lektor-Dosen.

2. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR)

Adapun persyaratan lain yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian:

  1. Lulusan Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi B yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti)/Lam-PTKes.

  2. IPK minimal 2,5 dalam skala 4.

  3. Mengajukan Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai Rp10.000 dengan ketentuan tajuk tujuan alamat sesuai Unit Organisasi.

  4. Memiliki KTP.

  5. Memiliki Ijazah.

  6. Membuat Surat Pernyataan 5 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai Rp10.000.

  7. Memiliki pengalaman kerja yang secara terus menerus.

  8. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

(SA)