Konten dari Pengguna

Format Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan yang Perlu Dipahami

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas format surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas format surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan. Foto: Pexels

Memahami format surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pemilik memberikan wewenang kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan surat kuasa, seluruh proses administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat berjalan lancar. Keberadaan dokumen ini juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar pengurusan STNK tetap terpantau dan aman.

Syarat Pengurusan STNK 5 Tahunan

Ilustrasi memahami syarat pengurusan STNK 5 tahunan. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan wajib diperpanjang.

Penerbitan STNK perpanjangan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Mengisi formulir permohonan.

  • Melampirkan tanda bukti identitas, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas.

  • Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

  • STNK.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Format Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan

Merujuk pada Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, surat kuasa wajib ditandangani di atas meterai. Namun, tidak ada format standar yang ditetapkan terhadap penulisan surat kuasa tersebut.

“Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan,” seperti dikutip dari Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut poin-poin informasi yang sebaiknya dicantumkan dalam surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan:

  • Identitas pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat.

  • Pemberian kuasa untuk perpanjang STNK 5 tahun.

  • Data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan, nomor polisi (nopol) atau nomor pelat kendaraan, merek dan tipe, tahun, serta nama pemilik.

  • Pernyataan surat kuasa ditulis dengan sebenar-benar dan tanpa ada paksaan.

  • Tempat dan tanggal surat kuasa dibuat.

  • Tanda tangan pemberi kuasa di atas meterai Rp10.000 dan nama terang.

  • Tanda tangan dan nama terang penerima kuasa.

Cara Pengurusan STNK 5 Tahunan

Melansir laman Samsat Surabaya Timur, berikut alur proses pengurusan STNK 5 tahunan:

1. Pendaftaran Cek Fisik

Wajib pajak menghadiri kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa berkas persyaratan lengkap. Langkah awal dimulai dengan mendaftarkan kendaraan pada bagian pendaftaran cek fisik.

2. Layanan Formulir

Petugas akan memberikan blanko cek fisik dan formulir pendaftaran kepada wajib pajak. Formulir ini harus diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan identitas pemilik maupun dokumen kendaraan.

3. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan secara langsung di area cek fisik. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data yang tertera pada dokumen resmi.

4. Keabsahan Cek Fisik dan Blokir ERI

Hasil pemeriksaan fisik kendaraan akan divalidasi oleh petugas untuk memverifikasi keabsahannya. Pada tahap ini, petugas juga melakukan pemeriksaan status blokir pada sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

5. Verifikasi ERI

Data kendaraan dan pemilik selanjutnya diverifikasi secara digital melalui sistem ERI. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dokumen dan legalitas data kendaraan di dalam basis data Polri.

6. Pendaftaran Pengurusan STNK 5 Tahunan

Wajib pajak menyerahkan seluruh berkas pendaftaran dan lembar cek fisik ke bagian layanan pendaftaran perpanjang STNK 5 tahun. Petugas lalu akan mencatat pendaftaran ulang dan memproses penerbitan dokumen kendaraan yang baru.

7. Pembayaran

Wajib pajak melakukan pembayaran tagihan pajak dan biaya administrasi pada loket kasir. Rincian pembayaran tersebut, mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Penyerahan STNK dan TNKB

Petugas menyerahkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru kepada wajib pajak yang telah menyelesaikan pembayaran. Wajib pajak disarankan memeriksa kembali kesesuaian data pada STNK dan TNKB sebelum meninggalkan lokasi.

9. Penulisan BPKB

Tahap terakhir pengurusan STNK 5 tahunan adalah pembaruan atau pencatatan data registrasi pada BPKB. Petugas akan menyesuaikan catatan terbaru agar data kepemilikan dan masa berlaku kendaraan benar.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan untuk Referensi

(MDP)