Konten dari Pengguna

Format Surat Pernyataan KJP yang Perlu Diketahui dan Link Download

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas format surat pernyataan KJP Plus. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas format surat pernyataan KJP Plus. Foto: Pexels

Memahami format surat pernyataan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus perlu dilakukan oleh siswa berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan tahap II program ini yang berlangsung pada 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Bagi peserta didik yang akan mengikuti pendataan KJP Plus tahap II 2026, pastikan seluruh proses dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan ya,” tulis akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.

Timeline Pendataan KJP Plus Tahap II 2026

Ilustrasi memahami timeline pendataan KJP Plus tahap II 2026. Foto: Pexels

Berikut ini linimasa (timeline) pendataan KJP Plus tahap II 2026:

  • Jadwal pendataan: 24 Juli - 5 Agustus 2026.

  • Verifikasi dan unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh sekolah: 27 Juli - 5 Agustus 2025.

  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026

  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta: 13 Agustus - 3 September 2026.

  • Penyaluran dana: 4 September 2026.

Format Surat Pernyataan KJP

Melansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta, peserta didik yang lolos verifikasi KJP Plus diminta melengkapi sejumlah berkas persyaratan penerima, meliputi surat permohonan, surat pernyataan ketaatan penggunaan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan mengenai format surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

1. Struktur Surat Pernyataan KJP

Struktur surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus terdiri dari:

  • Judul surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus.

  • Tahun penyaluran KJP Plus.

  • Identitas peserta didik, meliputi nama lengkap, sekolah, kelas, nama orang tua atau wali, dan alamat rumah.

  • Pernyataan bersedia membelanjakan dana KJP Plus untuk pemenuhan biaya dalam rangka menuntut ilmu di sekolah.

  • Pernyataan bersedia melaporkan penggunaan dana KJP Plus secara jujur, transparan dan bertanggungjawab.

  • Pernyataan bersedia memberikan kuasa kepada PT Bank DKI untuk memberikan informasi atau data terhadap aktivitas transaksi dan/atau mutasi rekening atas dana bantuan sosial (bansos) atau program kepada Pemprov DKI Jakarta.

  • Pernyataan bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan dan penghentian KJP Plus apabila terbukti melanggar.

  • Tempat dan tanggal surat pernyataan KJP dibuat.

  • Tanda tangan dan nama terang siswa.

  • Mengetahui dengan tanda tangan dan nama terang orang tua atau wali siswa.

2. Contoh Surat Pernyataan KJP

Berikut contoh tampilan surat pernyataan KJP Plus:

Contoh tampilan surat pernyataan KJP Plus. Foto: Pergub DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2020

Siswa dapat mencermati poin-poin yang tercantum dalam surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus pada bagian Lampiran Format 6 Pergub DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2020.

Format dokumen ini dapat diunduh melalui tautan (link) https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/2795/peraturan-gubernur-nomor-90-tahun-2020-tentang-perubahan-ketiga-atas-peraturan-gubernur-nomor-4-tahun-2018-tentang-kartu-jakarta-pintar-plus.

Namun, untuk informasi lebih lanjut, peserta didik dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Tujuannya agar siswa yang benar-benar berhak dapat menerima bansos untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus

(MDP)