Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fungsi APBN untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Nasional
25 Mei 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui fungsi APBN lebih rinci, simak terlebih dahulu informasi seputar APBN di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian APBN
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni dalam rentang waktu 1 Januari sampai 31 Desember.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan.
Kegiatan kenegaraan dilaksanakan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Fungsi APBN
Mengutip jurnal APBN dan Pendapatan Nasional oleh Mulyawan dan Alia, berikut fungsi-fungsi APBN:
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi memiliki makna bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan yang didapatkan atau dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tertentu.
Apabila suatu pembelanjaan sudah direncakan sebelumnya, negara akan membuat rencana untuk mendukung berjalannya pembelanjaan tersebut, seperti memberikan dukungan finansial.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan memiliki makna bahwa anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
ADVERTISEMENT
4. Fungsi Alokasi
Fungsi ini berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi juga berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
5. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Sekian informasi seputar fungsi APBN dan informasi penting lainnya. Semoga bermanfaat.
(MQ)