Konten dari Pengguna

Fungsi APBN untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Nasional

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Mei 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Fungsi APBN. Foto: Pexels.com/Olga Lioncat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi APBN. Foto: Pexels.com/Olga Lioncat
ADVERTISEMENT
APBN memiliki banyak fungsi, di antaranya fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi perencanaan, dan lainnya. Fungsi-fungsi ini pada akhirnya digunakan untuk meningkatkan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui fungsi APBN lebih rinci, simak terlebih dahulu informasi seputar APBN di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Pengertian APBN

Ilustrasi Fungsi APBN. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni dalam rentang waktu 1 Januari sampai 31 Desember.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan.
Kegiatan kenegaraan dilaksanakan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT

Fungsi APBN

Ilustrasi Fungsi APBN. Foto: Pexels.com/Mikael Blomkvist
Mengutip jurnal APBN dan Pendapatan Nasional oleh Mulyawan dan Alia, berikut fungsi-fungsi APBN:

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi memiliki makna bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan yang didapatkan atau dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan berarti anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tertentu.
Apabila suatu pembelanjaan sudah direncakan sebelumnya, negara akan membuat rencana untuk mendukung berjalannya pembelanjaan tersebut, seperti memberikan dukungan finansial.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan memiliki makna bahwa anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
ADVERTISEMENT

4. Fungsi Alokasi

Fungsi ini berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi juga berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

5. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Sekian informasi seputar fungsi APBN dan informasi penting lainnya. Semoga bermanfaat.
(MQ)