Konten dari Pengguna

Fungsi Kartu Keluarga, Syarat dan Cara Pembuatannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 Januari 2023 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
ADVERTISEMENT
Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Adapun fungsi kartu keluarga adalah sebagai dasar penerbitan KTP ataupun pemenuhan syarat administrasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Di dalam kartu keluarga, terdapat keterangan mengenai kolom nomor kartu keluarga, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, hingga dokumen imigrasi.
Kartu keluarga dicetak rangkap tiga dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan. Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga.
Menurut situs sekayu.semarangkota.go.id, apabila terjadi perubahan susunan keluarga dalam kartu keluarga, maka wajib wajib melaporkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak terjadinya perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Keluarga

Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Shutterstock
Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat kartu keluarga. Mengutip Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen oleh Henry S. Siswosoediro, berikut syarat pembuatan kartu keluarga berdasarkan kepentingannya:
ADVERTISEMENT

1. Penerbitan kartu keluarga baru

2. Penambahan anggota keluarga

3. Penambahan anggota keluarga untuk numpang kartu keluarga

4. Pengurangan anggota keluarga

5. Kartu keluarga hilang atau rusak

ADVERTISEMENT
Setelah melengkapi syarat di atas, maka pemohon bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kelurahan setempat untuk pembuatan kartu keluarga dengan prosedur berikut ini:
(NDA)