Fungsi Kartu Keluarga, Syarat dan Cara Pembuatannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 Januari 2023 12:40
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Adapun fungsi kartu keluarga adalah sebagai dasar penerbitan KTP ataupun pemenuhan syarat administrasi lainnya.
Di dalam kartu keluarga, terdapat keterangan mengenai kolom nomor kartu keluarga, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, hingga dokumen imigrasi.
Kartu keluarga dicetak rangkap tiga dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan. Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga.
Menurut situs sekayu.semarangkota.go.id, apabila terjadi perubahan susunan keluarga dalam kartu keluarga, maka wajib wajib melaporkan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak terjadinya perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Keluarga

Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Foto: Shutterstock
Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat kartu keluarga. Mengutip Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen oleh Henry S. Siswosoediro, berikut syarat pembuatan kartu keluarga berdasarkan kepentingannya:

1. Penerbitan kartu keluarga baru

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

2. Penambahan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

3. Penambahan anggota keluarga untuk numpang kartu keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

4. Pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

5. Kartu keluarga hilang atau rusak

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah melengkapi syarat di atas, maka pemohon bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kelurahan setempat untuk pembuatan kartu keluarga dengan prosedur berikut ini:
  1. Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil
  2. Setelah dipanggil, kamu bisa menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke petugas
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas. Jika sudah lengkap, akan langsung diproses
  4. Proses yang dibutuhkan hanya memakan waktu 1 hari, apabila SIAK tidak terkendala
  5. Setelah itu, kartu keluarga dengan perubahan yang baru akan bisa langsung diambil
(NDA)
Berapa lama proses pembuatan kartu keluarga baru?
chevron-down
Apakah kartu keluarga bisa kedaluwarsa?
chevron-down
Apa saja isi di dalam kartu keluarga?
chevron-down
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020