Fungsi Otorisasi APBN, Begini Uraiannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
16 Maret 2023 7:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat APBN. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat APBN. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rancangan keuangan negara yang disusun secara sistematis dan terperinci selama satu tahun penuh.
ADVERTISEMENT
Rancangan keuangan ini juga harus disusun dan dikelola secara transparan, serta penuh tanggungjawab, demi memelihara sekaligus menjaga tingkat stabilitas perekonomian negara agar mencegah tingkat defisit.
Merujuk Undang-Undang Dasar Tahun 1945 23 ayat 1 dijelaskan bahwa apabila DPR tidak menyetujui APBN yang sudah diusulkan oleh pemerintah pusat, maka pihak pemerintah pusat akan menggunakan anggaran yang masih ada pada tahun lalu.
Dalam pelaksanaannya, APBN memiliki beberapa fungsi. Uraikan tentang fungsi otorisasi APBN! Simak informasi mengenai fungsi otorisasi APBN dalam uraian berikut.

Uraikan tentang Fungsi Otorisasi APBN!

Ilustrasi APBN. Foto: Pixabay
Fungsi utama dari APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam instansi pemerintahan. Mulai dari pembangunan, stabilitas perekonomian hingga peningkatan pendapatan nasional.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 4, APBN memiliki fungsi berupa otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Berikut masing-masing penjelasannya:
ADVERTISEMENT

1. Fungsi Otorisasi

Dalam praktiknya, ABPN berarti anggaran negara yang dijadikan dasar sebagai pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada satu tahun. Sehingga pembelanjaan sekaligus pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat Indonesia.

2. Fungsi Perencanaan

APBN dapat dijadikan acuan negara untuk merencanakan berbagai kegiatan setiap tahunnya. Sehingga, anggaran yang sudah tersusun secara sistematis akan mempermudah berbagai rencana yang akan dibelanjakan.

3. Fungsi Pengawasan

APBN berfungsi sebagai pengawasan, ini artinya pembuatan anggaran yang sudah disetujui wajib dijadikan suatu pedoman untuk menilai segala aktivitas yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sehingga, masyarakat pun akan mudah untuk menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang negara.

4. Fungsi Alokasi

Negara harus mampu mengurangi pemborosan dalam segala jenis pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan perekonomian. Fungsi ini dijalankan sebijak mungkin dalam memanfaatkan kualitas sumber daya dan efisiensi perekonomian.
ADVERTISEMENT

5. Fungsi Distribusi

Dalam hal ini negara harus adil dalam menjalankan kebijakannya. Jangan sampai APBN disalahgunakan untuk fungsi yang tidak penting. Pemanfaatannya harus adil untuk kepentingan masyarakat baik untuk dana pensiun, subsidi, dan premi lainnya.

6. Fungsi Stabilisasi

APBN juga berfungsi untuk memelihara dan menjaga keseimbangan perekonomian negara. Dalam prosesnya APBN harus dapat menjaga arus uang agar mencegah tingginya tingkat inflasi dan deflasi.

Tujuan Penyusunan APBN

Ilustrasi membuat APBN. Foto: Pixabay
APBN disusun dengan memperhatikan tujuan-tujuan tertentu. Dikutip dari buku Bongkar Pola Soal UNBK SMA/MA IPS 2020 oleh Femilia, dkk, berikut tujuan dari penyusunan APBN:
ADVERTISEMENT
(NDA)