Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Fungsi Pajak bagi Pemerintah untuk Pembangunan Negara
2 Februari 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pajak adalah pungutan atau iuran yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat berdasarkan undang-undang yang hasilnya akan digunakan untuk membayar pengeluaran pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, pajak memiliki peranan penting bagi pemerintah sebagai sumber pendapatan negara yang dapat digunakan di antaranya sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Fungsi pajak bagi pemerintah dapat dibedakan menjadi empat, yaitu fungsi anggaran. fungsi mengatur, fungsi distribusi, fungsi pemerataan, dan fungsi stabilisasi. Simak penjelasannya berikut ini.
Fungsi Pajak Bagi Pemerintah
Terdapat beberapa fungsi pajak yang bermanfaat untuk pemerintah. Adapun fungsi pajak antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pemerintah memerlukan dana untuk membiayai seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Sementara itu, pajak menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan negara atau pengeluaran negara.
Oleh karena itu, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan.
ADVERTISEMENT
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Selain memiliki fungsi anggaran, pajak juga berfungsi sebagai fungsi alokasi atau mengatur.
Artinya, perolehan pajak akan dialokasikan pemerintah kepada setiap bidang seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya supaya semua bidang dapat berkembang dengan baik.
Mengutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI (2021) oleh Binti Chomsiatin, S.E., M.M, fungsi mengatur tersebut antara lain:
3. Fungsi Pemerataan (Redistribusi)
Fungsi pemerataan dari pajak yakni bisa digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Perpajakan Pajak Terapan Brevet A&B (2021) oleh Dr. Endang Mahpudin, MM, dkk, pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.
Termasuk untuk membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka kesempatan dan lapangan pekerjaan serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga masyarakat pun dapat memperoleh pendapatan secara merata.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara.
Adanya adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi maupun deflasi dapat dikendalikan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Misalnya ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah, seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
Dengan demikian, pajak bisa dijadikan sebagai instrumen stabilitas perekonomian.
(SA)