Konten dari Pengguna

Fungsi Utama Badan Pemeriksa Keuangan dan Sejarah Singkatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 Februari 2023 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemeriksaan Keuangan oleh BPK. Foto: Unsplash.com/MATAQ Darul Ulum
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemeriksaan Keuangan oleh BPK. Foto: Unsplash.com/MATAQ Darul Ulum
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fungsi utama Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara baik di tingkat pusat maupun daerah sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Agar lebih jelas, artikel Berita Bisnis kali ini akan membahas sejarah singkat dan tujuan dibentuknya BPK, beserta fungsi atau peran, serta jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan.

Sejarah dan Tujuan Dibentuknya BPK

Mengutip laman resmi www.bpk.go.id, keberadaan BPK sejatinya dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi Algemene Rekenkamer (ARK/Badan Pemeriksa masa kolonial Hindia Belanda) untuk mengawasi dan memeriksa keuangan pemerintah kolonial saat itu.
BPK dibentuk pada 1 Januari 1947 dan berkantor pertama kali di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, BPK diketuai R. Soerasno dan hanya memiliki 9 orang pegawai. Selanjunya, BPK dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta pada 6 November 1948.
Kemudian, pada 14 Desember 1949 dibuatlah Dewan Pengawas Keuangan (DPK) yang berkedudukan di Bogor dan diketuai R. Soerasno mulai 31 Desember 1949.
ADVERTISEMENT
Lalu, sesuai UUDS 1950 pada 1 Oktober 1950, BPK terbentuk kembali karena Negara ditetapkan menjadi NKRI pada 17 Agustus 1950. DPK digabungkan dengan BPK dan berkedudukan di Bogor.
Setelah itu, pada 5 Juli 1959 dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden RI dan berlakunya kembali UUD 1945, Dewan Pengawas Keuangan kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan.

Fungsi Utama BPK

Ilustrasi Fungsi Utama Badan Pemeriksa Keuangan. Foto: Unsplash.com/Dylan Gillis
Berdasarkan Pasal 23E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan berperan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang bebas dan mandiri.
Merujuk pada tulisan Mengenal Lebih Dekat BPK oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tugas atau peran BPK dapat dijabarkan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Pemeriksaan yang Dilakukan BPK

Ilustrasi Pengawasan oleh BPK. Foto: Parker Coffman di Unsplash
Mengutip dari laman jambi.bpk.go.id, berikut jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK RI:

1. Pemeriksaan Keuangan

Penyelidikan ini meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

2. Pemeriksaan Kinerja

Pemeriksaan ini atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu

Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, termasuk hal yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Demikianlah pembahasan mengenai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Semoga lembaga ini tetap amanah demi kesejahteraan Rakyat Indonesia.
(MQ)