news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gagal Bayar Pinjol, Begini 3 Solusinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
23 Februari 2022 14:24 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gagal Bayar Pinjol. Foto: EVG Kowalievska/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gagal Bayar Pinjol. Foto: EVG Kowalievska/Pexels
ADVERTISEMENT
Apa yang harus dilakukan apabila mengalami gagal bayar pinjol alias gagal bayar tagihan cicilan di pinjaman online? Ketahui solusi dan risiko yang akan dihadapi apabila nasabah menunggak dan tidak membayar kredit berikut ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Teori dan Strategi Perubahan Sosial yang ditulis oleh Agus Suryono (2019), berbagai platform fintech dapat memudahkan berbagai transaksi, termasuk kegiatan kredit.
Mengutip laman OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Gagal bayar sering kali terjadi saat kita akan membayar tagihan kredit apalagi dengan keadaan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti gagal bayar adalah tidak dapat membayar atau melunasi utang.
Bagaimana cara mengatasi apabila mengalami gagal bayar pinjol atau galbay di pinjol? Dan apabila tidak membayar tagihan kredit di pinjol, apa risiko yang akan terjadi? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Ilustrasi Gagal Bayar Pinjol. Foto: Monstera/Pexels

Solusi Gagal Bayar Pinjol

Gagal bayar atau galbay menjadi salah satu risiko terbesar ketika meminjam dana melalui pinjol. Selain ketidakmampuan melunasi pinjaman, performa debitur akan menjadi buruk sehingga ada kemungkinan masuk ke dalam daftar hitam dan sulit untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Menurut Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi gagal bayar yang dilansir dari situs resmi ajaib.co.id.
1. Restrukturisasi Pinjaman
Langkah ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang plus bunganya dengan mengajukan keringanan.
Pihak penyedia jasa pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi memang menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diingat jika total kewajiban akan semakin besar.
2. Memohon Pengurangan Bunga
Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman. Bunga kredit pinjaman yang mengecil dapat mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih memungkinkan dan meringankan seorang debitur untuk melunasinya.
ADVERTISEMENT
3. Melapor ke Instansi Terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Tidak dapat dipungkiri, setiap utang yang tidak segera dibayar pasti ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensinya ialah terjadi penagihan yang tidak menyenangkan, seperti mendapat teror.
Sejumlah teror yang mungkin saja terjadi mencakup panggilan telepon setiap hari, dan membuat grup WhatsApp yang isinya kerabat, keluarga, teman, dan atasan. Teror-teror yang lain bisa berupa menyebarkan foto berbau pornografi ke ponsel kamu, intimidasi lewat pesan singkat hingga kalimat caci-maki yang melecehkan.
Kamu bisa mengumpulkan semua bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, kamu juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Risiko Jika Tidak Membayar Tagihan Pinjol

Awalnya, seorang debitur meminjam di satu penyedia jasa pinjol. Namun, untuk membayar utangnya, ia meminjam dana lagi di penyedia jasa pinjol lain. Begitu seterusnya hingga ia tak menyadari utangnya menggunung.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online akan terus meneror sampai nasabah melakukan pembayaran tagihannya. Dalam rentang waktu satu minggu, dua minggu, bahkan bisa berbulan-bulan. Maka dari itu kamu harus membayarkan tagihan tepat pada tanggalnya.
Pinjol akan melancarkan aksi terornya ketika kamu akan mendekati masa tenggat. Durasinya tergantung seberapa kamu kamu bisa melunasi cicilan tersebut sampai tenggat waktu yang telah di tentukan.
1. Teror Lewat Media Komunikasi
Hal pertama dan utama apabila kamu telat membayar tagihan adalah kamu akan di teror melalui aplikasi komunikasi. Seperti melalui pesan, panggilan telepon, whatsapp, bahkan melalui email. Mereka akan terus menghubungi sampai kamu membayar sejumlah tagihan sesuai dengan nominalnya.
2. Debt Collector akan Datang ke Rumah
Sebenarnya, debt collector datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak. Datang ke rumah nasabah adalah salah satu langkah yang mereka lakukan sebagai DC agar si peminjam yang macet pembayaran agar segera melunasi semua tagihannya. Biasanya hal tersebut dilakukan jika peminjam nunggak dalam jumlah banyak dan waktu yang sudah lama.
ADVERTISEMENT
Mendatangi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp. Kamu dapat berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.
3. Masuk ke Daftar Hitam
Konsekuensi lain bila Kamu tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).
4. Dikenakan Denda Telat Pembayaran
Tiap aplikasi pinjaman online menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan. Seperti Akulaku yang jatoh tempo tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.
ADVERTISEMENT
OJK sudah menetapkan ketentuan melalui AFPI (Asosiasi Fintech) bahwa jumlah total biaya pinjaman online, termasuk di dalamnya adalah bunga, biaya-biaya dan denda, maksimum 100% dari pokok pinjaman.
5. Kredit Skor Akan Menurun
Skor pinjaman di pinjol akan menurun, seperti di Akulaku terdiri dari Fair, Good, dan Very Good. Jika pembayaran cicilan kamu telat ataupun dikenai denda, akan berpengaruh terhadap skor pinjaman sehingga akan berakibat bila ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.
6. Diproses ke Jalur Hukum
Meskipun hal ini jarang terjadi jika tidak membayar tagihan pinjol, Jika meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak platform fintech tidak segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.
Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang adalah ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
ADVERTISEMENT
Demikian uraian mengenai solusi gagal bayar dan risiko bila tidak membayar tagihan pinjaman online. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum. Kamu dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
(SRS)