Gaji Ahli Gizi dan Kualifikasi Profesinya di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
13 Mei 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ahli gizi. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ahli gizi. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Profesi ahli gizi adalah tenaga spesialis yang terlatih untuk menyediakan informasi tentang gizi dan masalah kesehatan maupun pola makanan sehat. Biasanya, profesi ini bekerja untuk badan publik atau pemerintah seperti layanan kesehatan. Namun, ada juga yang bekerja secara mandiri dengan klien.
ADVERTISEMENT
Contoh kecil tugas ahli gizi adalah mengatur dan mempersiapkan makanan para pasien di rumah sakit. Tak hanya berkutat dengan konsumsi, seorang ahli gizi juga memberi konseling ilmiah untuk meningkatkan kesehatan atau menciptakan gaya hidup sehat.
Di samping itu, profesi ini kerap dibutuhkan sebagai konsultan industri yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Biasanya mereka kerap disebut sebagai nutrition fact.
Seorang ahli gizi yang bekerja di perusaahaan industri makanan dan minuman memiliki peran sebagai quality control. Mereka bertugas memastikan produk-produk yang dikeluarkan perusahaan memiliki kualitas gizi yang tepat, legal, dan aman dikonsumsi masyarakat luas.
Karena semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya asupan gizi untuk kesehatan tubuh, profesi ini semakin hari kian banyak dibutuhkan. Lantas, berapa gaji ahli gizi saat ini?
ADVERTISEMENT

Gaji Ahli Gizi

Ilustrasi ahli gizi. Foto: Unsplash.com
Mengutip dari buku Serba-Serbi Profesi terbitan Bukune, gaji ahli gizi di Indonesia sangat bervariasi. Hal tersebut tergantung pada tempat mereka bekerja dan tugas yang dilakukan.
Rata-rata besaran gaji ahli gizi sebesar Rp3 juta sampai Rp6 juta. Angka tersebut bisa meningkat jika mereka banyak diundang sebagai pembicara di berbagai seminar.
Selain itu, jenjang karier dari ahli gizi juga sangat beragam. Para ahli gizi bisa menjadi kepala divisi Research dan Development, peneliti, dosen pangan dan gizi, konsultan diet, spesialis kesehatan masyarakat, dan lain-lain tergantung dari pendidikan dan keahlian yang dimiliki.
Agar bisa bekerja sebagai ahli gizi, kamu harus masuk pada jurusan ilmu gizi, kesehatan masyarakat, dan pendidikan dokter yang ada di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Di samping itu, profesi ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, tenaga gizi di Indonesia dikualifikasikan berdasarkan pendidikan akhir yang dimiliki. Di antaranya terdiri atas Technical Registered Dietitian, Nutritionist Registered, dan Registered Dietitian. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kualifikasi tersebut, simak uraiannya di bawah ini.

Kualifikasi Tenaga Gizi Indonesia

Ilustrasi ahli gizi. Foto: Unsplash.com
Dikutip dari laman persi.or.id, berikut kualifikasi tenaga ahli gizi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013:

Technical Registered Dietitian

Kualifikasi yang pertama, yaitu Technical Registered Dietition yang merupakan tenaga gizi lulusan Diploma Tiga Gizi (Ahli Madya Gizi). Tenaga gizi ini juga telah lulus uji kompetensi dan terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi profesi ini hanya dapat memberikan pelayanan gizi untuk orang yang sehat dan dalam kondisi tertentu seperti ibu hamil, ibu menyusui, bayi, anak, dewasa, dan lanjut usia.
ADVERTISEMENT

Nutritionist Registered

Kualifikasi tenaga ahli gizi kedua, yaitu Nutritionis Registered. Itu merupakan tenaga gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi. Nutritionist Registered dapat bekerja di fasilitas kesehatan dan wajib memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Gizi atau SIKTGz.

Registered Dietitian

Kualifikasi selanjutnya, yaitu Registered Dietitian (RD) merupakan tenaga gizi Sarjana Terapan Gizi dan atau Sarjana Gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi gizi (Dietetic Internship).
Golongan ahli gizi ini bisa menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri selain bekerja di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Sama seperti kualifikasi profesi lainnya, Registered Dietitian wajib memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz).
Itulah penjelasan tentang besaran gaji ahli gizi dan juga kualifikasi profesinya yang didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan.
ADVERTISEMENT
(IPT)