Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gaji Anggota PPS Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
28 Desember 2022 6:53 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 7 Desember 2023 8:49 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PPS merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Proses rekrutmen ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc. Mengacu pada peraturan tersebut, jumlah anggota PPS adalah tiga orang, di antaranya meliputi seorang ketua merangkap anggota dan dua anggota lain.
Anggota PPS umumnya berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan memenuhi kualifikasi. Adapun kewenangan PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
PPS juga bertanggung jawab melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan undang-undang. Tertarik jadi anggota PPS? Berikut gaji anggota PPS beserta syarat dan cara daftarnya.
ADVERTISEMENT
Gaji Anggota PPS
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia. Berikut rincian gaji anggota PPS untuk masa kerja 17 Januari 2023-4 April 2024:
Syarat Daftar PPS
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPS agar dapat memenuhi. Syarat tersebut terbagi menjadi dua, yakni umum dan dokumen. Berikut di antaranya:
Syarat umum
ADVERTISEMENT
Syarat dokumen
Cara Daftar PPS
Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui portal SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id. Agar tidak salah langkah, simak cara daftar PPS berikut ini.
ADVERTISEMENT
Setelah pendaftaran selesai, calon anggota akan menghadapi beberapa tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. Hasil seleksi calon anggota PPS akan diumumkan pada 11 Januari-16 Januari 2023.
(NDA)