Gaji Anggota PPS Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPS merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
Proses rekrutmen ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc. Mengacu pada peraturan tersebut, jumlah anggota PPS adalah tiga orang, di antaranya meliputi seorang ketua merangkap anggota dan dua anggota lain.
Anggota PPS umumnya berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan memenuhi kualifikasi. Adapun kewenangan PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
PPS juga bertanggung jawab melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan undang-undang. Tertarik jadi anggota PPS? Berikut gaji anggota PPS beserta syarat dan cara daftarnya.
Gaji Anggota PPS
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia. Berikut rincian gaji anggota PPS untuk masa kerja 17 Januari 2023-4 April 2024:
Ketua PPS Rp 1.500.000 per bulan.
Anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan.
Syarat Daftar PPS
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPS agar dapat memenuhi. Syarat tersebut terbagi menjadi dua, yakni umum dan dokumen. Berikut di antaranya:
Syarat umum
Warga Negara Indonesia.
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat dokumen
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna 4x6
Cara Daftar PPS
Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui portal SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id. Agar tidak salah langkah, simak cara daftar PPS berikut ini.
Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id, lalu registrasi dengan mengisi nama, email, NIK, dan password. Jika sudah lengkap, klik “Register”.
Selanjutnya, SIAKBA akan mengirimkan email verifikasi. Klik tautan pada email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
Login ke portal SIAKBA menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
Setelah berhasil login, masuk ke menu “Daftar” lalu ikuti proses pendaftaran, mulai dari memilih posisi pendaftaran, mengisi riwayat hidup, unggah berkas, hingga mengirim data.
Proses pendaftaran selesai, tunggu pemberitahuan mengenai tahap pendaftaran berikutnya.
Setelah pendaftaran selesai, calon anggota akan menghadapi beberapa tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. Hasil seleksi calon anggota PPS akan diumumkan pada 11 Januari-16 Januari 2023.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu PPS?

Apa itu PPS?
PPS merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Berapa jumlah anggota PPS?

Berapa jumlah anggota PPS?
Mengacu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPS adalah tiga orang, di antaranya meliputi seorang ketua merangkap anggota dan dua anggota lain.
Apa saja wewenang PPS?

Apa saja wewenang PPS?
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3, wewenang PPS adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
