Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gaji Apoteker di Rumah Sakit dan Industri
19 Agustus 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apoteker merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang memiliki banyak peminat. Profesi ini bisa bekerja di berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan bidang industri. Lantas berapa gaji apoteker di rumah sakit dan industri?
ADVERTISEMENT
Apoteker adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang farmasi khususnya obat-obatan. Profesi ini memerlukan kecermatan dan ketelitian yang tinggi. Seorang apoteker biasanya berasal dari Sarjana Farmasi dan sudah lulus uji kompetensi profesi.
Mengutip buku Sejarah Apoteker dan Ahli Madya Farmasi oleh Farizal, syarat kualifikasi menjadi apoteker di rumah sakit biasanya sudah menempuh pendidikan profesi apoteker dan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Bagi kamu yang ingin bekerja dalam bidang ini, berikut penjelasan lengkap tentang gaji apoteker di rumah sakit dan industri yang bisa dijadikan motivasi.
Gaji Apoteker Rumah Sakit dan Industri
Dikutip dari laman lifepal.com, gaji apoteker di rumah sakit umumnya mengikuti aturan gaji PNS. Untuk apoteker PNS yang memiliki masa kerja 0 tahun, belum menikah, dan termasuk dalam golongan IIIB menerima gaji sebesar Rp3 juta sampai Rp3,3 juta. Gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok dan beberapa tunjangan.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk apoteker yang bekerja di bagian industri farmasi bisa menerima gaji lebih tinggi, yakni sebesar Rp4 juta-Rp6 juta. Para apoteker tersebut bekerja di bagian Research and Development atau pengembangan produk obat-obatan sebelum dijual di pasaran.
Di samping itu, pendapatan tersebut bisa saja bertambah apabila membuka usaha jasa konsultasi tentang obat-obatan. Dengan jenis usaha ini, para apoteker bisa menentukan tarif konsultasi sebesar Rp50 ribu per pasien dalam sehari.
Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker di Rumah Sakit
Dikutip dari buku Tanggung Jawab Hukum Dokter dan Apoteker tulisan Wendi Muhammad Fadhli, tugas apoteker di rumah sakit diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa, “Apoteker wajib melayani resep sesuai tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat”.
ADVERTISEMENT
Dari informasi di atas, apoteker di rumah sakit bertanggung jawab dalam memberi obat sesuai resep dokter dan menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif.
Apoteker di rumah sakit diperbolehkan mengganti resep dokter dengan obat generik yang terjamin. Penggantian obat ini dilakukan apabila obat yang diminta tidak ada.
Tidak hanya bertanggung jawab atas pemberian obat, apoteker juga memiliki tugas untuk memberi edukasi terhadap masyarakat dalam hal penggunaan obat yang baik dan benar.
Oleh karena itu, seorang apoteker tidak hanya dibekali ilmu kimia, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk mengolah obat-obatan herbal dengan dasar ilmu fitokimia dan fitofarmaka.
Demikian penjelasan tentang gaji apoteker di rumah sakit dan industri beserta tugas dan wewenangnya. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
ADVERTISEMENT
(IPT)