Konten dari Pengguna

Gaji ART Setengah Hari di Indonesia, Segini Kisarannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
18 Desember 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ART setengah hari. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ART setengah hari. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Jasa asisten rumah tangga (ART) setengah hari seringkali dibutuhkan oleh banyak orang. ART setengah hari biasanya bekerja selama 6 jam, di mulai pada pagi hari dan pulang ketika sore hari.
ADVERTISEMENT
Adapun besaran gaji ART setengah hari dapat berbeda-beda di setiap daerah. Salah satu hal yang bisa dijadikan pertimbangan adalah beban pekerjaan rumah yang dikerjakan oleh ART.
Selebihnya, gaji bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara majikan dengan ART tersebut. Untuk mengetahui kisaran gaji ART setengah hari di Indonesia, simak uraian artikel ini hingga tuntas.

Gaji ART Setengah Hari di Indonesia

Ilustrasi ART setengah hari. Foto: Pexels
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, rata-rata besaran gaji ART setengah hari di Indonesia yang bekerja selama 6 jam atau dari pagi hingga sore berada di kisaran Rp750.000-Rp2.000.000 per bulan.
Jika menggunakan sistem perhitungan harian, gaji ART setengah hari berada di kisaran Rp50.000-Rp150.000 per hari. Gaji bulanan atau harian tersebut biasanya sudah termasuk dengan uang transport.
ADVERTISEMENT
Gaji ART setengah hari ini dapat memungkinkan untuk meningkat dalam waktu tertentu. Karena itu, para pengguna jasa diharapkan dapat mempersiapkan hal tersebut.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan ART

Ilustrasi ART. Foto: Pexels
Menurut jurnal berjudul Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Kepastian Hukum karya Ida Hanifah, ART secara sosial tak dianggap sebagai suatu profesi.
Pemenuhan hak ART juga dinilai hanya berdasarkan belas kasihan atau kemurahan hati majikan. ART belum dianggap sebagai suatu profesi karena aktivitasnya dianggap jauh dari aktivitas produksi.
Menurut data Survei Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, jumlah ART di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), diharapkan ART berhak atas hak-hak normatif termasuk pemberian gaji dan perlindungan sesuai dengan yang diterima pekerja pada umumnya.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ini pertama kali diajukan pada 2004 dan baru menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019. Selanjutnya pada 2020, RUU ini masuk menjadi prioritas di DPR.
Menurut RUU tersebut, asisten rumah tangga adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah. ART ini kemudian dikelompokkan berdasarkan dua golongan, yakni Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Selain gaji atau upah, isi RUU PPART juga mencantumkan bahwa ART berhak atas Tunjangan Hari Raya sesuai agama dan kepercayaannya. THR tersebut diberikan sekurang-kurangnya satu kali upah per bulan.
ADVERTISEMENT
(NDA)