Gaji Asisten Apoteker dan 4 Tugas Utamanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
17 Mei 2022 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gaji Asisten Apoteker. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji Asisten Apoteker. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Gaji asisten apoteker umumnya berbeda-beda tergantung pada pengalaman kerjanya dan juga pendidikan. Untuk menjadi seorang asisten apoteker minimal menempuh pendidikan SMK jurusan farmasi.
ADVERTISEMENT
Farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang obat-obatan. Maka tak heran seorang lulusan jurusan farmasi memiliki peluang kerja yang besar di sebuah apotek baik menjadi apoteker, asisten apoteker, dan tenaga teknisi kefarmasian.
Menurut Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1, asisten apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan pada pasal 4, asisten apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lainnya.

Tugas Asisten Apoteker

Tugas utama asisten apoteker umumnya membantu apoteker dalam melayani pasien sesuai dengan kebijakan kefarmasiaan. Tugas pokok asisten apoteker adalah melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerjackefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tugas apoteker terbagi atas tingkatannya seperti yang dimuat pada pasal 8 di jurnal simpadupakfarmasi.kemkes.go.id mulai dari pemula hingga penyelia yang terdiri dari:

1. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula

Bertugas menyiapkan ruangan dan peralatan di apotik, melakukan distribusi perbekalan farmasi, serta menyiapkan dan menyimpan alat untuk sterilisasi sentral.
Jenjang jabatan fungsional berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

2. Asisten Apoteker Pelaksana

Mengumpulkan bahan dan sata sumber acuan pelaksanaan tugas untuk mempersiapkan rencana kefarmasian, melakukan pengukuran bahan baku non steril, terlibat dalam menyediakan alat dan ruangan untuk persiapkan produksi steril, perhitungan harga obat, serta menerima dan melakukan seleksi persyaratan administrasi resep.
Jenjang jabatan fungsional berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; Pengatur, golongan ruang II/c; dan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
ADVERTISEMENT

3. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan

Mengatur kegiatan kefarmasian, melakukan pemilihan dan rekapitulasi pembekalan farmasi, terlibat dalam produksi farmasi non steril dalam bagian etiket, mengemas obat, mempersiapkan obat berdasarkan resep, membuang limbah obat-obatan, dan menyusun laporan kegiatan farmasi klinik.
Jenjang jabatan fungsional berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

4. Asisten Apoteker Penyelia

Mengemas obat dan memberikan etiket. Melaksanakan penghapusan perbekalan farmasi, membuat rincian pemakaian dan biaya dispensing obat dosis unit, serta menyiapkan ketersediaan sitostatika dan intravena.
Jenjang jabatan fungsional berpangkat Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Ilustrasi Gaji Asisten Apoteker. Foto: Pexels

Gaji Asisten Apoteker

Bekerja di industri kesehatan dan kecantikan merupakan salah satu prospek kerja yang sangat menjanjikan, lho. Bagaimana tidak, seorang apoteker ataupun asisten apoteker memiliki tugas yang hampir serupa dengan tenaga kesehatan lainnya, yaitu memastikan kesehatan dan kesembuhan para pasiennya.
ADVERTISEMENT
Melansir informasi dari gajimu.com kisaran gaji asisten apoteker tahun 2022 berkisar Rp2.084.545 sampai Rp7.670.858. Akan tetapi, untuk asisten apoteker pemula pada bulan awal bekerja akan mendapatkan pendapatan bersih sebesar Rp2.084.545 hingga Rp3.795.509.
Sedangkan apabila telah bekerja selama 5 tahun akan mendapatkan upah sebesar Rp2.112.978 hingga Rp4.514.593 per bulan untuk seminggu kerja selama 40 jam.
Ada pula asisten Apoteker yang memilki jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Seperti yang dijelaskan pada golongan di atas, berarti gaji yang diterima oleh asisten apoteker PNS berkisar:

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

ADVERTISEMENT

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Perlu diketahui gaji asisten apoteker di tiap daerah tidak selalu sama. Perbedaan nominal gaji bisa saja berbeda karena beberapa hal, misalnya, lokasi penempatan tugas, jabatan, masa kerja, dan lain sebagainya. Besaran di atas hanya sebagai gambaran mengenai besaran upah yang diperoleh. Semoga bermanfaat!
(SRS)