Gaji BIN, Tunjangan Kinerja dan Syarat Daftar Menjadi Anggota

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BIN atau Badan Intelijen Negara menjadi salah satu bidang pekerjaan yang didambakan oleh sebagian masyarakat. Tidak hanya dipandang keren, ternyata gaji BIN menjadi alasan mengapa orang ingin bekerja sebagai anggota intelijen.
BIN sendiri merupakan lembaga non-kementerian yang bertugas di bidang intelijen. Menurut Peraturan Presiden Nomor 73/2020 tentang Menko Polhukam, BIN bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Berapa Gaji BIN?
Untuk menjadi BIN kamu harus menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Adapun gaji lulusan STIN setara dengan PNS lulusan sarjana.
Pada tahap awal, lulusan STIN atau BIN bakal menempati golongan 3A atau perwira pertama dan bertugas di sektor keamanan sesuai perintah.
Disadur dari www.bpk.go.id, PNS golongan 3A menerima gaji mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400. Angka ini hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangannya.
Tunjangan BIN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN, disebutkan bahwa pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulannya.
Adapun besaran tunjangan diberikan atas pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja Kepala BIN sendiri mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Sedangkan tunjangan kinerja untuk pegawai lainnya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.
Setiap kelas memiliki nominal tunjangan yang berbeda-beda. Untuk tunjangan di kelas tertinggi mencapai Rp 33,2 juta, sementara di kelas terendah adalah Rp 2,5 juta.
Angka tersebut bukanlah gaji BIN, melainkan nominal tunjangan kinerja yang juga didapat setiap bulan. Lebih lanjut, tunjangan kinerja yang diterima pegawai BIN sesuai kelasnya adalah sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000
Syarat Menjadi BIN
Ingin menjadi bagian dari BIN? Kamu bisa mendaftarkan diri ke Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Sebelum mendaftar, perhatikan syarat umum yang harus dipenuhi. Berikut beberapa di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Tidak pernah terlibat tindak pidana.
Tidak buta warna.
Tinggi badan minimal 165 cm untuk putra, sedangkan 160 cm untuk putri.
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C).
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
Tidak bertato atau memiliki bekas tato.
Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh mana pun (laki-laki).
Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah tulang.
Maksimal + (plus) atau - (minus) 1 jika berkacamata.
Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
Demikian informasi seputar gaji BIN beserta tunjangan dan syarat daftarnya. Semoga bermanfaat.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BIN?

Apa itu BIN?
BIN atau Badan Intelijen Negara merupakan lembaga non-kementerian yang bertugas di bidang intelijen.
Bagaimana langkah awal untuk menjadi anggota BIN?

Bagaimana langkah awal untuk menjadi anggota BIN?
Untuk menjadi anggota BIN, peserta harus menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
Berapa tunjangan tertinggi dan terendah BIN?

Berapa tunjangan tertinggi dan terendah BIN?
Untuk tunjangan di kelas tertinggi mencapai Rp33,2 juta, sementara di kelas terendah adalah Rp2,5 juta.
