Konten dari Pengguna

Gaji Bintara Polri, Tamtama, dan Perwira

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji Bintara Polri. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji Bintara Polri. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Daftar isi

Berapa gaji Bintara Polri? Bagi yang bercita-cita menjadi polisi, kamu perlu mengetahui gaji dan tunjangan polisi terlebih dulu. Namun pada dasarnya nominal gaji Bintara Polri ini tidak jauh berbeda dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI.

Dikutip dari polri.go.id, Bintara merupakan salah satu kepangkatan yang ada di dalam jabatan Polri. Urutan pangkat Polri terdiri dari tiga kelompok, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Urutan pangkat inilah yang menjadi salah satu penentu besaran gaji polri.

Tidak hanya menerima gaji pokok, Polri juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan keluarga, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Nominal tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung pangkat, daerah, dan jabatannya. Lebih lanjut, simak informasi lainnya mengenai gaji Bintara Polri, Tamtama, dan Perwira di bawah ini.

Gaji Bintara Polri, Tamtama, dan Perwira

Ilustrasi gaji Bintara Polri. Foto: Getty Images

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut nominal gaji Tamtama, Bintara, dan Perwira Polri.

Gaji Tamtama Polri golongan I

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.

  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Gaji Bintara Polri golongan II

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

  • Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Gaji Perwira Pertama atau Pama golongan III

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Gaji Perwira Menengah dan Perwira Tinggi golongan IV

Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Tunjangan Kinerja Polri

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa anggota Polri juga mendapat berbagai tunjangan setiap bulan, salah satunya tunjangan kinerja.

Berikut daftar tunjangan kinerja berdasarkan pangkat polisi yang dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp34.902.000

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Itu dia informasi mengenai gaji Bintara Polri, Tamtama, dan Perwira. Semoga membantu.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud Tamtama dan Bintara?

chevron-down

Tamtama dan Bintara merupakan kepangkatan yang ada di dalam jabatan Polri. Urutan pangkat Polri terdiri dari tiga kelompok, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira.

Apakah polisi memiliki tunjangan?

chevron-down

Tak hanya menerima gaji pokok, Polri juga akan mendapat berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan keluarga, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Bagaimana gaji Polri ditentukan?

chevron-down

Gaji Polri ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.