Konten dari Pengguna

Gaji Brimob Polri dan Tunjangan Kinerjanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 September 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Korps Brimob Polri. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korps Brimob Polri. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
ADVERTISEMENT
Brimob atau bisa disebut juga Korps Brigade Mobile adalah kesatuan operasi khusus Polri yang berakar dari organisasi Kepolisian bentukan masa penjajahan Jepang, yaitu Tokubetsu Kaisatsu Tai.
ADVERTISEMENT
Menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2017, tugas Korps Brimob Polri adalah membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi.
Peran Brimob dalam organisasi yaitu melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak, dan daya sergap, untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, serta menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti.
Karena perannya yang begitu besar bagi negara, tak ayal banyak orang penasaran dengan gaji Brimob. Bagi yang ingin mengetahuinya, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.

Gaji Brimob Polri dan Tunjangan Kinerjanya

Ilustrasi Polisi Brimob. Foto: kumparanNews
Gaji Brimob terbagi berdasarkan pangkat yang dipegang olehnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT

1. Golongan I (Tamtama)

2. Golongan II (Bintara)

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

ADVERTISEMENT
Selain gaji, anggota Brimob juga mendapatkan tunjangan kinjerja sesuai dengan pangkatnya. Menurut Perpres Nomor 103 Tahun 2018, berikut tunjangan Brimob sesuai pangkat yang didudukinya:
(NDA)