Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
13 Mei 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Bupati. Foto: Kantor Bupati Kobar di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun. (IST/InfoPBUN)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bupati. Foto: Kantor Bupati Kobar di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun. (IST/InfoPBUN)
ADVERTISEMENT
Gaji bupati memang menjadi suatu topik yang dibahas banyak orang. Topik ini semakin meningkat setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa bupati daerah menjadi kasus tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
Lantas berapa gaji bupati dan apa saja tunjangan fasilitas yang diberikan oleh negara? Simak penjelasan selengkapnya melalui informasi di bawah ini.

Gaji Bupati dan Wakil Bupati 2022

Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi saat melakukan sidak hari pertama berkantor usai libur lebaran. Foto: Dokumentasi Humas Pemkab Mamuju
Bupati adalah jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten. Dalam menjalankan segala tugas-tugasnya, Bupati dibantu Wakil Bupati. Mengutip laman peraturan.bpk.go.id, gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
Dalam peraturan tersebut, gaji bupati dibedakan menjadi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan operasional. Besaran gaji bupati ditetapkan melaui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji Bupati sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan gaji Wakil Bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. Aturan ini masih menjadi dasar dalam menentukan gaji bupati sejak 20 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari angkanya, gaji bupati dan wakilnya memang terlihat kecil. Namun, angka tersebut merupakan besaran gaji pokoknya saja. Seperti yang disebutkan di atas, Bupati dan Wakil Bupati juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang disediakan negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Jabatan Pejabat Negara Tertentu, tunjangan Bupati sebesar Rp3,8 juta. Sedangkan tunjangan Wakil Bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Dari angka di atas tunjangan Bupati maupun Wakil Bupati lebih besar daripada gaji pokoknya. Ditambah lagi, keduanya akan mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan operasional berdasarkan peraturan pemerintah daerah setempat.

Fasilitas yang Didapat Bupati dan Wakil Bupati

Ilustrasi seragam pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock.com
Dirangkum dari laman djpk.kemenkeu.go.id, berikut rincian fasilitas yang didapatkan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000:
ADVERTISEMENT

Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua mengikuti apel gabungan di halaman kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Senin (8/6). Foto: Antara/Gusti Tanati
Masih dari sumber yang sama, rincian biaya penunjang opeasional untuk Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian uraian tentang gaji Bupati dan Wakilnya lengkap dengan besaran tunjangan dan fasilitas jabatan yang diterima.
(IPT)