Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji bupati memang menjadi suatu topik yang dibahas banyak orang. Topik ini semakin meningkat setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa bupati daerah menjadi kasus tersangka korupsi.
Lantas berapa gaji bupati dan apa saja tunjangan fasilitas yang diberikan oleh negara? Simak penjelasan selengkapnya melalui informasi di bawah ini.
Gaji Bupati dan Wakil Bupati 2022
Bupati adalah jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten. Dalam menjalankan segala tugas-tugasnya, Bupati dibantu Wakil Bupati. Mengutip laman peraturan.bpk.go.id, gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
Dalam peraturan tersebut, gaji bupati dibedakan menjadi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan operasional. Besaran gaji bupati ditetapkan melaui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji Bupati sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan gaji Wakil Bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. Aturan ini masih menjadi dasar dalam menentukan gaji bupati sejak 20 tahun lalu.
Jika dilihat dari angkanya, gaji bupati dan wakilnya memang terlihat kecil. Namun, angka tersebut merupakan besaran gaji pokoknya saja. Seperti yang disebutkan di atas, Bupati dan Wakil Bupati juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang disediakan negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Jabatan Pejabat Negara Tertentu, tunjangan Bupati sebesar Rp3,8 juta. Sedangkan tunjangan Wakil Bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Dari angka di atas tunjangan Bupati maupun Wakil Bupati lebih besar daripada gaji pokoknya. Ditambah lagi, keduanya akan mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan operasional berdasarkan peraturan pemerintah daerah setempat.
Fasilitas yang Didapat Bupati dan Wakil Bupati
Dirangkum dari laman djpk.kemenkeu.go.id, berikut rincian fasilitas yang didapatkan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000:
Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas dan dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
Biaya pemeliharaan kesehatan.
Biaya perjalanan dinas.
Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Masih dari sumber yang sama, rincian biaya penunjang opeasional untuk Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
PAD sampai dengan Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
PAD Rp20 miliar sampai Rp50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8 persen dari PAD.
PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
PAD di atas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Demikian uraian tentang gaji Bupati dan Wakilnya lengkap dengan besaran tunjangan dan fasilitas jabatan yang diterima.
(IPT)
