Gaji Dishub dan Tunjangan Kinerjanya Berdasarkan Golongan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 September 2022 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji dishub. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji dishub. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak yang penasaran dengan nominal gaji dishub per bulannya. Sama seperti gaji PNS, gaji karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) tergantung pada golongan karyawan tersebut.
ADVERTISEMENT
Semakin tinggi golonganya, semakin besar gaji dan tunjangan yang diterima. Bagi yang ingin mengetahui rincian gaji Dishub, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Mengenal Apa Itu Dishub dan Tugasnya

Dikutip dari laman dishub.bulelengkab.go.id, Dinas Perhubungan (Dishub) adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Dishub bertanggung jawab pada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tugas dan fungsi Dishub ialah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Gaji Dishub

Ilustrasi gaji dishub. Foto: Shutterstock
Gaji dishub khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dishub sendiri mempunyai empat golongan karyawan yang dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan. Tiap golongan mempunyai gaji dan tunjangan yang berbeda.
Langsung saja, berikut gaji Dishub berdasarkan golongannya yang bersumber dari peraturan.bpk.go.id.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

ADVERTISEMENT

Golongan IV

Tunjangan Kinerja Karyawan Dishub

Selain gaji pokok, karyawan Dishub juga akan menerima tunjangan kinerja dengan nominal tergantung kelas dan jabatan masing-masing.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, berikut nominal tunjangan kinerja Dishub.
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi tentang pengertian, tugas, tunjangan, dan gaji Dishub. Semoga membantu.
(ZHR)