Konten dari Pengguna

Gaji Dishub dan Tunjangan Kinerjanya Berdasarkan Golongan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji dishub. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji dishub. Foto: Unsplash

Daftar isi

Banyak yang penasaran dengan nominal gaji dishub per bulannya. Sama seperti gaji PNS, gaji karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) tergantung pada golongan karyawan tersebut.

Semakin tinggi golonganya, semakin besar gaji dan tunjangan yang diterima. Bagi yang ingin mengetahui rincian gaji Dishub, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Mengenal Apa Itu Dishub dan Tugasnya

Dikutip dari laman dishub.bulelengkab.go.id, Dinas Perhubungan (Dishub) adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas.

Dishub bertanggung jawab pada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tugas dan fungsi Dishub ialah sebagai berikut.

  • Menetapkan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan

  • Melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas

  • Mengatur persyaratan teknis jalan kendaraan bermotor

  • Menetapkan perizinan angkutan umum

  • Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

  • Melakukan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan

  • Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Gaji Dishub

Ilustrasi gaji dishub. Foto: Shutterstock

Gaji dishub khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dishub sendiri mempunyai empat golongan karyawan yang dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan. Tiap golongan mempunyai gaji dan tunjangan yang berbeda.

Langsung saja, berikut gaji Dishub berdasarkan golongannya yang bersumber dari peraturan.bpk.go.id.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

  • Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

  • Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

  • Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

  • Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

  • Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

  • Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

  • Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

  • Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

  • Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

  • Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

  • Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja Karyawan Dishub

Selain gaji pokok, karyawan Dishub juga akan menerima tunjangan kinerja dengan nominal tergantung kelas dan jabatan masing-masing.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, berikut nominal tunjangan kinerja Dishub.

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

  • Kelas jabatan 10: Rp9.979.200

  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

  • Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

  • Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

  • Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Itu dia informasi tentang pengertian, tugas, tunjangan, dan gaji Dishub. Semoga membantu.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu Dishub?

chevron-down

Dinas Perhubungan (Dishub) adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dishub bertanggung jawab ke Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Apa saha tugas Dishub?

chevron-down

Menetapkan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan, melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, mengatur persyaratan teknis jalan kendaraan bermotor, menetapkan perizinan angkutan umum, dan lainnya.

Apa yang mendasari penetepan tunjangan kinerja para karyawan dishub?

chevron-down

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.