Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
6 Januari 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dosen yang sedang mengajar di kampus. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dosen yang sedang mengajar di kampus. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Berapa gaji dosen swasta dan negeri? Mungkin pertanyaan itu muncul di benak orang yang bercita-cita untuk menjadi dosen.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya gaji dosen swasta dan negeri berbeda-beda karena pendapatan dosen swasta tergantung kebijakan universitas masing-masing. Sedangkan gaji dosen negeri berdasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk menjadi dosen, seorang kandidat minimal telah menempuh pendidikan magister atau S2 ataupun S3. Lantas berapa gaji dosen swasta dan negeri? Untuk megetahuinya, simak uraian berikut ini.

Gaji Dosen di Kampus Swasta

Dosen yang mengajar di universitas swasta memiliki nominal gaji yang berbeda-beda. Hal itu tergantung kebijakan tiap-tiap kampus yang menaunginya.
Meski demikian, pemerintah telah menetapkan gaji pengajar dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah dosen itu bekerja.
ADVERTISEMENT
Misalnya, dosen swasta di Jakarta akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.641.854 per bulan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum.
Tahun ini, UMP DKI Jakarta, yaitu Rp 4.641.854 per bulan. Keputusan itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Ilustrasi gaji dosen swasta dan negeri. Foto: Pexels.com
Selain gaji pokok yang nominalnya sebesar UMP, dosen juga mendapatkan beberapa tunjangan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Biasanya para dosen diwajibkan untuk melakukan publikasi ilmiah dalam mencapai jenjang karir yang diinginkan. Dengan penelitian itu mereka akan mendapat penghasilan tambahan yang nominalnya terbilang besar, yakni hingga ratusan juta rupiah. Namun insentif ini tergantung dengan penelitian yang dikerjakan.

Gaji Dosen di Kampus Negeri

Dosen yang mengajar di kampus negeri setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gaji dosen di kampus negeri juga dihitung sesuai pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Menyadur dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah rincian gaji dosen di universitas negeri:
Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
ADVERTISEMENT
Golongan IV (lulusan S-3)
Selain gaji pokok di atas, dosen juga berhak atas tunjangan. Misalnya tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Adapun besaran tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
(ZHR)