Gaji Dosen PNS dan Dosen Swasta di Indonesia

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi dosen adalah salah satu profesi yang diminati dan dapat dijadikan pilihan karier oleh kamu muda. Memiliki passion dalam bidang mengajar dan ikut serta berkontribusi memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. Lalu berapa besar gaji dosen tiap bulannya?
Dosen menjadi salah satu jenis pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga perhitungan gaji pokoknya sama dengan penetapan gaji PNS (kecuali untuk dosen swasta). Dengan syarat pendidikan minimal S2 sehingga dapat masuk di golongan IIIb.
Gaji dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sesuai peraturan yang berlaku, golongan III b mendapatkan gaji pokok minimal Rp2,56 juta sampai Rp4,205 juta tergantung masa kerja.
Daftar Gaji Dosen PNS Berdasarkan Golongannya
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV. Simak rincian gaji dosen PNS di bawah ini.
1. Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
2. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sumber Lain Pendapatan Dosen
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok.
Dosen yang mendapat penugasan di suatu daerah akan mendapatkan tunjangan tiap bulan sebesar satu kali gaji pokok.
Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan tiap bulan sebesar dua kali gaji pokok.
Dosen memiliki pendapatan lain dari penelitian yang sedang di lakukan. Semakin banyak penelitian maka akan semakin besar pemasukannya. Hal ini dinamakan insentif penelitian atau hibah riset.
Dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan atas Tambahan Tugas. Seperti memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktik Kerja Lapangan).
Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Dosen Swasta
1. Gaji Dosen PNS
Dosen PNS memiliki golongan-golongannya mulai dari golongan 1 hingga golongan 4. Masing-masing penggolongan tersebut terbagi lagi atas golongan a hingga golongan d. Faktor yang mempengaruhi adalah bertambahnya masa dinas maka jumlah gaji pun akan meningkat.
Golongan 1: Golongan 1a (terendah) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800 dan Golongan 1d (tertinggi) dengan masa kerja 27 tahun sebesar Rp2.686.500.
Golongan 2: Golongan 2a (terendah) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.022.200 dan Golongan 2d (tertinggi) dengan masa kerja 33 tahun sebesar Rp3.820.000.
Golongan 3: Golongan 3a (terendah) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.579.400 dan Golongan 3d (tertinggi) dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.797.000.
Golongan 4: Golongan 4a (terendah) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.044.300 dan Golongan 4d (tertinggi) dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.901.200.
2. Gaji Dosen Swasta
Gaji dosen swasta ditetapkan oleh faktor-faktor berikut.
Penetapan gaji bulanan dan honor per jam atau SKS tergantung pada kemampuan Perguruan Tinggi Swasta.
Uang yudisium bagi dosen penguji.
Uang bimbingan bagi dosen pembimbing.
Uang koreksi kertas ujian.
Tunjangan profesi.
Berbagai hibah penelitian dari P2M Dikti.
Total pendapatan Rp2,160 juta tersebut belum termasuk dana penelitian dari Dikti dan dana penelitian dari Yayasan. Namun dana itu akan diberikan ketika seorang dosen akan melakukan penelitian. Besaran dana yang diberikan berkisar Rp19 juta dari Dikti untuk penelitian pemula dan Rp2,5 juta dari yayasan untuk penelitian kelas.
Kesimpulan dari perbandingan gaji di atas, gaji dosen swasta dihitung dari jumlah kelas, jumlah SKS, dan durasi mengajar yang disepakati. Sedangkan dosen PNS, ditetapkan sedari awal dan besaran yang diberikan tergantung golongan yang didapatkan. Kalau kamu tertarik jadi dosen swasta atau PNS nih sobat?
(SRS)
