Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Gaji Dosen Swasta dan Negeri di Indonesia beserta Tunjangannya
15 November 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dosen merupakan salah satu profesi yang cukup diminati oleh masyarakat. Hal tersebut lantaran profesi ini berfokus pada bidang mengajar dan turut serta berkontribusi dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gaji dan tunjungan untuk dosen pun juga bisa dibilang cukup besar. Selain itu, dosen bahkan bisa menjadi salah satu jenis pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk menjadi dosen, seorang kandidat minimal telah menempuh pendidikan magister atau S2 ataupun S3. Lantas, berapa gaji dosen swasta dan negeri di Indonesia?
Pada dasarnya, gaji dosen swasta dapat berbeda-beda tergantung kebijakan universitas tempatnya mengajar. Sedangkan gaji dosen negeri berdasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji Dosen Swasta di Indonesia
Dosen yang mengajar di universitas swasta memiliki nominal gaji dan tunjangan yang berbeda-beda. Hal itu tergantung kebijakan tiap-tiap kampus yang menaunginya.
Meski demikian, pemerintah telah menetapkan gaji pengajar dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah dosen itu bekerja.
ADVERTISEMENT
Misalnya, dosen swasta di Jakarta akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.641.854 per bulan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum.
Tahun ini, UMP DKI Jakarta, yaitu Rp 4.641.854 per bulan. Keputusan itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain gaji pokok yang nominalnya sebesar UMP, dosen swasta juga mendapatkan beberapa tunjangan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Gaji Dosen Negeri di Indonesia
Dosen yang mengajar di kampus negeri setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gaji dosen di kampus negeri juga dihitung sesuai pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah rincian gaji dosen negeri:
Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
Golongan IV (lulusan S-3)
Selain gaji pokok di atas, dosen juga berhak atas tunjangan. Adapun besaran tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
(NDA)