Gaji Dosen Swasta dan Negeri di Indonesia beserta Tunjangannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dosen merupakan salah satu profesi yang cukup diminati oleh masyarakat. Hal tersebut lantaran profesi ini berfokus pada bidang mengajar dan turut serta berkontribusi dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.
Gaji dan tunjungan untuk dosen pun juga bisa dibilang cukup besar. Selain itu, dosen bahkan bisa menjadi salah satu jenis pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk menjadi dosen, seorang kandidat minimal telah menempuh pendidikan magister atau S2 ataupun S3. Lantas, berapa gaji dosen swasta dan negeri di Indonesia?
Pada dasarnya, gaji dosen swasta dapat berbeda-beda tergantung kebijakan universitas tempatnya mengajar. Sedangkan gaji dosen negeri berdasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji Dosen Swasta di Indonesia
Dosen yang mengajar di universitas swasta memiliki nominal gaji dan tunjangan yang berbeda-beda. Hal itu tergantung kebijakan tiap-tiap kampus yang menaunginya.
Meski demikian, pemerintah telah menetapkan gaji pengajar dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah dosen itu bekerja.
Misalnya, dosen swasta di Jakarta akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.641.854 per bulan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum.
Tahun ini, UMP DKI Jakarta, yaitu Rp 4.641.854 per bulan. Keputusan itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain gaji pokok yang nominalnya sebesar UMP, dosen swasta juga mendapatkan beberapa tunjangan. Berikut rinciannya:
Tunjangan profesi, tunjangan ini berlaku untuk dosen yang mempunyai sertifikat pendidik. Jumlah tunjangan profesi umumnya satu kali dari gaji pokok.
Tunjangan khusus, tunjangan ini hanya diberikan pada dosen yang sedang menjalani penugasan di suatu daerah. Besaran tunjangan khusus sama dengan tunjangan profesi, yaitu satu kali gaji pokok.
Tunjangan kehormatan, tunjangan ini hanya berlaku pada dosen yang memiliki jabatan sebagai akademik profesor. Jumlahnya sebesar dua kali gaji pokok.
Tunjangan tugas tambahan, tunjangan jenis ini berhak diperoleh bagi para dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Besaran tunjangan sebesar Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tiap-tiap dosen.
Gaji Dosen Negeri di Indonesia
Dosen yang mengajar di kampus negeri setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gaji dosen di kampus negeri juga dihitung sesuai pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah rincian gaji dosen negeri:
Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV (lulusan S-3)
Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Selain gaji pokok di atas, dosen juga berhak atas tunjangan. Adapun besaran tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013.
Tunjangan profesi, diberikan pada pendidik profesional yang mempunyai sertifikat pendidik dengan nominal satu kali gaji pokok.
Tunjangan khusus, diberikan pada dosen yang sedang bertugas di suatu daerah dengan besaran tunjangan sebanyak satu kali gaji pokok.
Tunjangan kehormatan, berlaku untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor sebesar dua kali gaji pokok.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Berapa gaji dosen negeri lulusan S2?

Berapa gaji dosen negeri lulusan S2?
Dosen di universitas negeri yang umumnya telah S2, maka akan masuk golongan III B. Golongan ini, sesuai aturan pemerintah, mendapat gaji pokok minimal 2,56 juta rupiah sampai 4,205 juta rupiah, tergantung masa kerja.
Apa dasar hukum yang menjadi acuan gaji dosen di kampus negeri?

Apa dasar hukum yang menjadi acuan gaji dosen di kampus negeri?
Gaji dosen di kampus negeri dihitung sesuai pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Apa saja tunjangan dosen swasta?

Apa saja tunjangan dosen swasta?
Dosen yang mengajar di universitas swasta mendapatkan jenis tunjangan yang berbeda-beda. Hal itu tergantung kebijakan tiap-tiap kampus yang menaunginya.
