Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Gaji Guru PNS dan Honorer di DKI Jakarta Beserta Tunjangan yang Diperolehnya
29 Desember 2021 8:53 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menjadi guru PNS saat ini masih menjadi incaran banyak orang di Indonesia. Karena selain terjaminnya kesejahteraan selama menjabat, seorang guru PNS akan tetap mendapatkan gaji tiap bulannya walau sudah pensiun, lho!
Aturan gaji pokok guru PNS sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Simak besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh guru ialah sebagai berikut
Gaji Guru PNS DKI Jakarta
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, besaran gaji PNS bervariasi sesuai dengan jabatan dan pangkat guru mulai dari terendah penata muda tingkat 1 hingga pembina utama golongan IVe.
ADVERTISEMENT
Syarat minimal menjadi guru di DKI Jakarta ialah minimal mengenyam pendidikan Sarjana S1, sehingga dimulai dari golongan III a. Adapun besaran gaji PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongannya ialah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Namun, besaran gaji guru PNS yang sudah tertera di atas merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan Guru PNS DKI Jakarta
Selain gaji pokok, seorang guru PNS juga mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), berikut tunjangan yang didapatkan oleh guru PNS di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui besaran gaji seorang guru PNS, berikut penjelasan singkat mengenai gaji guru honorer.
Gaji Guru Honorer
Guru honorer masih menjadi salah satu profesi dengan penghasilan yang jauh dari kata sejahtera. Tak sedikit cerita soal pengajar-pengajar dengan beban kerja ganda, namun gaji yang diterima per bulan jauh dari kata cukup. Banyak guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) alias di bawah layak.
Gaji guru honorer umumnya diambil dari dana komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pencairan dana BOS biasanya setiap 3 bulan, itu sebabnya gaji untuk guru honorer kerap kali dirapel pembayarannya.
Mengutip kumparan Bisnis, di beberapa daerah, gaji guru honorer hanya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Hal itu diakui oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
ADVERTISEMENT
"Sangat menyedihkan bahwa ada banyak guru yang bagus, masih terima gaji Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu per bulan. Dan ini menjadi PR besar pemerintah pusat dan daerah memberikan keadilan," ujar Nadiem saat mengumumkan secara virtual hasil kelulusan seleksi guru PPPK,.
Gaji guru honorer paling besar ada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.590.000 dengan tunjangan Rp 229.500 per bulan. Namun di beberapa daerah masih banyak guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMP di tiap kotanya.
Sekian artikel mengenai gaji seorang guru PNS dan honorer. Semoga bermanfaat!
(SRS)