Konten dari Pengguna

Gaji Guru PNS dan Honorer di DKI Jakarta Beserta Tunjangan yang Diperolehnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji Guru PNS. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji Guru PNS. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Guru masih menjadi profesi idaman bagi masyarakat Indonesia. Lantas berapakah perbedaan antara gaji guru PNS dan guru honorer? Simak uraian lengkapnya melalui artikel di bawah ini.

Menjadi guru PNS saat ini masih menjadi incaran banyak orang di Indonesia. Karena selain terjaminnya kesejahteraan selama menjabat, seorang guru PNS akan tetap mendapatkan gaji tiap bulannya walau sudah pensiun, lho!

Aturan gaji pokok guru PNS sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Simak besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh guru ialah sebagai berikut

Gaji Guru PNS DKI Jakarta

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, besaran gaji PNS bervariasi sesuai dengan jabatan dan pangkat guru mulai dari terendah penata muda tingkat 1 hingga pembina utama golongan IVe.

Syarat minimal menjadi guru di DKI Jakarta ialah minimal mengenyam pendidikan Sarjana S1, sehingga dimulai dari golongan III a. Adapun besaran gaji PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongannya ialah sebagai berikut.

  1. Penata Muda, golongan ruang III a sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III b sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

  3. Penata, golongan ruang III c sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

  4. Penata Tingkat I, golongan ruang III a sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

  5. Pembina, golongan ruang IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

  6. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV b sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

  7. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

  8. Pembina Utama Madya, golongan ruang IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

  9. Pembina Utama, golongan ruang IV sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Namun, besaran gaji guru PNS yang sudah tertera di atas merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Ilustrasi Gaji Guru PNS. Foto: Freepik

Tunjangan Guru PNS DKI Jakarta

Selain gaji pokok, seorang guru PNS juga mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), berikut tunjangan yang didapatkan oleh guru PNS di Jakarta.

  • PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625

  • PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500

  • PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375

  • PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250

  • Tunjangan Keluarga yaitu tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

  • Tunjangan pangan.

  • Tunjangan jabatan struktural.

  • Tunjangan jabatan fungsional.

Setelah mengetahui besaran gaji seorang guru PNS, berikut penjelasan singkat mengenai gaji guru honorer.

Ilustrasi guru. Foto: Pixabay

Gaji Guru Honorer

Guru honorer masih menjadi salah satu profesi dengan penghasilan yang jauh dari kata sejahtera. Tak sedikit cerita soal pengajar-pengajar dengan beban kerja ganda, namun gaji yang diterima per bulan jauh dari kata cukup. Banyak guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) alias di bawah layak.

Gaji guru honorer umumnya diambil dari dana komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pencairan dana BOS biasanya setiap 3 bulan, itu sebabnya gaji untuk guru honorer kerap kali dirapel pembayarannya.

Mengutip kumparan Bisnis, di beberapa daerah, gaji guru honorer hanya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Hal itu diakui oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

"Sangat menyedihkan bahwa ada banyak guru yang bagus, masih terima gaji Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu per bulan. Dan ini menjadi PR besar pemerintah pusat dan daerah memberikan keadilan," ujar Nadiem saat mengumumkan secara virtual hasil kelulusan seleksi guru PPPK,.

Gaji guru honorer paling besar ada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.590.000 dengan tunjangan Rp 229.500 per bulan. Namun di beberapa daerah masih banyak guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMP di tiap kotanya.

Sekian artikel mengenai gaji seorang guru PNS dan honorer. Semoga bermanfaat!

(SRS)