Konten dari Pengguna

Gaji Jaksa dan Tunjangan Kinerjanya Menurut Peraturan Pemerintah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jaksa. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jaksa. Foto: Unsplash

Daftar isi

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Pengertian jaksa tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Lantaran termasuk salah satu profesi abdi negara, tidak sedikit masyarakat yang ingin bekerja menjadi jaksa. Masyarakat juga kerap mencari tahu berapa besaran gaji jaksa dan tunjangan yang diterimanya.

Penasaran dengan gaji jaksa dan tunjangan kinerjanya? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Gaji Jaksa

Ilustrasi tugas jaksa. Foto: Unsplash

Jaksa di Indonesia statusnya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga gaji yang diterima pun disesuaikan dengan golongannya. Gaji jaksa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

  • Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja Jaksa

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan Agung telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut pun telah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Berdasarkan kelas jabatan itu, berikut besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020:

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000

  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300

  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan jaksa?

chevron-down

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Apa tugas jaksa?

chevron-down

Berdasarkan pengertiannya, jaksa bertugas sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

Apakah jaksa termasuk PNS?

chevron-down

Jaksa di Indonesia statusnya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).