Konten dari Pengguna

Gaji Jaksa dan Tunjangan Kinerjanya Menurut Peraturan Pemerintah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 September 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jaksa. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jaksa. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Pengertian jaksa tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lantaran termasuk salah satu profesi abdi negara, tidak sedikit masyarakat yang ingin bekerja menjadi jaksa. Masyarakat juga kerap mencari tahu berapa besaran gaji jaksa dan tunjangan yang diterimanya.
Penasaran dengan gaji jaksa dan tunjangan kinerjanya? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Gaji Jaksa

Ilustrasi tugas jaksa. Foto: Unsplash
Jaksa di Indonesia statusnya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga gaji yang diterima pun disesuaikan dengan golongannya. Gaji jaksa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:
ADVERTISEMENT

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Tunjangan Kinerja Jaksa

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan Agung telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut pun telah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kelas jabatan itu, berikut besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020:
(NDA)