Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Gaji Jaksa dan Tunjangan Kinerjanya Menurut Peraturan Pemerintah
19 September 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian jaksa tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lantaran termasuk salah satu profesi abdi negara, tidak sedikit masyarakat yang ingin bekerja menjadi jaksa. Masyarakat juga kerap mencari tahu berapa besaran gaji jaksa dan tunjangan yang diterimanya.
Penasaran dengan gaji jaksa dan tunjangan kinerjanya? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Gaji Jaksa
Jaksa di Indonesia statusnya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga gaji yang diterima pun disesuaikan dengan golongannya. Gaji jaksa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:
ADVERTISEMENT
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Tunjangan Kinerja Jaksa
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan Agung telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut pun telah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kelas jabatan itu, berikut besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020:
(NDA)