Gaji Jaksa dan Tunjangan Kinerjanya Menurut Peraturan Pemerintah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pengertian jaksa tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lantaran termasuk salah satu profesi abdi negara, tidak sedikit masyarakat yang ingin bekerja menjadi jaksa. Masyarakat juga kerap mencari tahu berapa besaran gaji jaksa dan tunjangan yang diterimanya.
Penasaran dengan gaji jaksa dan tunjangan kinerjanya? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Gaji Jaksa
Jaksa di Indonesia statusnya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga gaji yang diterima pun disesuaikan dengan golongannya. Gaji jaksa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan Kinerja Jaksa
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan Agung telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut pun telah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Berdasarkan kelas jabatan itu, berikut besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020:
Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan jaksa?

Apa yang dimaksud dengan jaksa?
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Apa tugas jaksa?

Apa tugas jaksa?
Berdasarkan pengertiannya, jaksa bertugas sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Apakah jaksa termasuk PNS?

Apakah jaksa termasuk PNS?
Jaksa di Indonesia statusnya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
