Gaji Komisaris BUMN dan Tunjangannya, Ini Rinciannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak yang ingin tahu mengenai berapa gaji komisaris BUMN. Jabatan ini memiliki peran penting dalam kepengurusan Persero. Mereka bertugas untuk mengawasi dan memberikan nasihat ke direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
Gaji yang diterima dewan komisaris berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang diemban. Selain mendapatkan gaji, dewan komisaris BUMN juga memperoleh komponen remunerasi lain seperti tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, asuransi purna jabatan, fasilitas kesehatan dan bantuan hukum, serta tantiem/insentif kerja.
Lantas berapa gaji komisaris BUMN? Simak informasi selengkapnya yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis berikut ini.
Gaji Komisaris BUMN
Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Penetapan remunerasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS. Formulasinya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Adapun besarnya honorarium komisaris utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Dalam Peraturan Menteri BUMN di atas, disebutkan besaran gaji komisaris BUMN yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.
Adapun rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris adalah sebagai berikut.
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45% dari Direktur Utama.
Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90% dari Diektur Utama.
Sementara itu, komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti faktor jabatan. Berikut rinciannya:
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 45% dari Direktur Utama.
Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusussebesar 90% dari Diektur Utama.
Sebagai contoh, berdasarkan laporan tahunan 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero), besaran jumlah remunerasi dewan komisaris pada 2022 adalah sebagai berikut.
Total remunerasi untuk honorarium/gaji yang dibayarkan ke seluruh dewan komisaris PT KAI adalah Rp14.060.280.000.
Kemudian untuk total tantiem/insentif khusus dewan komisaris sebanyak Rp9.368.962.656 dan total remunerasi untuk tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan ke seluruh dewan komisaris sebesar Rp886.950.000.
Baca Juga: Modal BUMN Berasal Dari Mana Saja? Ini Penjelasannya
Komponen Remunerasi dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi BUMN
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diberikan dengan memperhatikan ketentuan remunerasi yang berlaku, yaitu dalam bentuk:
1. Remunerasi yang bersifat tetap
Remunerasi ini tak dikaitkan dengan kinerja dan risiko. Contohnya, gaji atau honorarium, fasilitas, tunjangan perubahan, tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, tunjangan hari raya, dan santunan purnajabatan.
Remunerasi berupa gaji atau honorarium, fasilitas, tunjangan, dan santunan purnajabatan diberikan dalam bentuk tunai.
2. Remunerasi yang bersifat variabel
Remunerasi ini dikaitkan dengan kinerja dan risiko, seperti bonus, tantiem atau insentif kinerja atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Remunerasi yang berupa bonus, tantiem, insentif dapat diberikan dalam bentuk tunai, saham, atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan dengan ketentuan khusus.
(SA)
