Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Gaji Komisaris BUMN dan Tunjangannya, Ini Rinciannya
7 Desember 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gaji yang diterima dewan komisaris berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang diemban. Selain mendapatkan gaji, dewan komisaris BUMN juga memperoleh komponen remunerasi lain seperti tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, asuransi purna jabatan, fasilitas kesehatan dan bantuan hukum, serta tantiem/insentif kerja.
Lantas berapa gaji komisaris BUMN? Simak informasi selengkapnya yang telah dirangkum oleh Berita Bisnis berikut ini.
Gaji Komisaris BUMN
Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Penetapan remunerasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS. Formulasinya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
ADVERTISEMENT
Adapun besarnya honorarium komisaris utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Dalam Peraturan Menteri BUMN di atas, disebutkan besaran gaji komisaris BUMN yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.
Adapun rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris adalah sebagai berikut.
Sementara itu, komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti faktor jabatan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, berdasarkan laporan tahunan 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero), besaran jumlah remunerasi dewan komisaris pada 2022 adalah sebagai berikut.
Total remunerasi untuk honorarium/gaji yang dibayarkan ke seluruh dewan komisaris PT KAI adalah Rp14.060.280.000.
Kemudian untuk total tantiem/insentif khusus dewan komisaris sebanyak Rp9.368.962.656 dan total remunerasi untuk tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan ke seluruh dewan komisaris sebesar Rp886.950.000.
Komponen Remunerasi dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi BUMN
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diberikan dengan memperhatikan ketentuan remunerasi yang berlaku, yaitu dalam bentuk:
1. Remunerasi yang bersifat tetap
Remunerasi ini tak dikaitkan dengan kinerja dan risiko. Contohnya, gaji atau honorarium, fasilitas, tunjangan perubahan, tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, tunjangan hari raya, dan santunan purnajabatan.
ADVERTISEMENT
Remunerasi berupa gaji atau honorarium, fasilitas, tunjangan, dan santunan purnajabatan diberikan dalam bentuk tunai.
2. Remunerasi yang bersifat variabel
Remunerasi ini dikaitkan dengan kinerja dan risiko, seperti bonus, tantiem atau insentif kinerja atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Remunerasi yang berupa bonus, tantiem, insentif dapat diberikan dalam bentuk tunai, saham, atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan dengan ketentuan khusus.
(SA)