Gaji Kontraktor dan Tugasnya dalam Suatu Pembangunan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji kontraktor dan tugasnya dalam pembangunan perlu kamu ketahui. Terutama jika kamu tertarik di industri sipil dan pembangunan.
Mengutip dari prospeku.com, kontraktor sendiri merupakan tenaga profesional yang pekerjaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan ataupun kontrak dengan perusahaan. Untuk di industri properti, kontraktor bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Tentunya kontraktor bekerja sesuai kontrak yang telah disepakati dalam proyek pembangunan yang diikuti.
Apabila kamu berasal dari jurusan teknik sipil maupun konstruksi, kontraktor dapat menjadi salah satu pilihan jenjang karier yang menjanjikan. Lalu berapa besar gaji seorang kontraktor? Simak penjelasan berikut ini.
Besaran Gaji Kontraktor
Gaji kontraktor tentunya berbeda-beda. Kembali lagi, pekerjaan kontraktor merupakan pekerjaan yang didasarkan oleh kontrak atau kesepakatan. Selain itu, besaran gaji kontraktor bergantung pada level jabatan serta masa kerja.
Menurut kutipan dari prospeku.com, gaji kontraktor level teknisi mulai di angka Rp 6 juta hingga Rp 15 juta. Sedangkan, untuk level direktur dapat menyentuh gaji sebesar Rp 20 juta, bahkan lebih. Untuk level tenaga kerja konstruksi, mengutip dari Quipper Campus, gaji awal kontraktor sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta dengan latar belakang D3 Sederajat.
Tugas Kontraktor dalam Pembangunan
Tugas kontraktor yaitu melaksanakan proyek pembangunan yang telah disepakati dengan klien hingga selesai. Kontraktor bertanggung jawab dalam pelaksanaan, penyediaan material, serta operasional lainnya. Menurut prospeku.com, tugas kontraktor dapat terbagi menjadi berikut.
1. Bangunan dan Material
Tugas kontraktor yang pertama yaitu pengadaan jasa bangunan dan material. Hal ini ditujukan untuk mengawali pembangunan proyek. Contohnya seperti menggali tanah, membuat pondasi, membuat sumur resapan, serta pembersihan lahan yang akan dibangun.
2. Desain Proyek
Tugas kontraktor yang kedua yaitu dengan memberikan jasa desain bagi proyek yang dijalankan. Tentunya sebelum membuat desain, kontraktor wajib melakukan survei lahan untuk memperkirakan pembangunan yang akan dilakukan.
Dalam proses desain, jasa yang diberikan mencakup interior, eksterior, serta fasilitas yang dibutuhkan. Pembuatan desain tersebut disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan klien.
3. Renovasi dan Remodelling
Tugas kontraktor yang ketiga adalah melakukan renovasi dan remodelling setelah pembangunan selesai. Pekerjaan ini dilakukan apabila terdapat kerusakan maupun ketidaksesuaian bangunan dengan yang dirancang.
Karier Kontraktor
Selain mengelola usaha jasa konstruksi, kontraktor juga dapat memulai karirnya dengan membuka bisnis konstruksi perorangan. Setelah itu kontraktor dapat meningkatkan bisnisnya menjadi bisnis konstruksi badan usaha.
Mengutip dari Quipper Campus, kontraktor terbagi menjadi 3 tingkatan yaitu kontraktor kecil, menengah, dan besar.
Kontraktor Kecil
Kontraktor K-1: kontraktor berskala kecil ini melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak maksimal di Rp 1 miliar.
Kontraktor K-2: kontraktor berskala kecil dengan maksimal nilai kontrak sebesar Rp 1,75 miliar.
Kontraktor K-3: kontraktor berskala kecil dengan nilai maksimal kontrak pekerjaan sebesar Rp 2,5 miliar.
Kontraktor Menengah
Kontraktor M-1: kontraktor berskala menengah yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak maksimal Rp 10 miliar.
Kontraktor M-2: kontraktor berskala menengah yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak maksimal Rp 50 miliar.
Kontraktor Besar
Kontraktor B-1: kontraktor berskala besar yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak maksimal Rp 250 miliar.
Kontraktor B-2: kontraktor berskala besar yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak tidak terbatas.
