Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Gaji Kopassus TNI AD Berapa? Intip Besarannya
30 Juni 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Besaran gaji Kopassus atau Komando Pasukan Khusus jadi hal yang disorot oleh sebagian masyarakat. Ini lantaran peran yang disandangnya sebagai pasukan khusus dari TNI AD.
ADVERTISEMENT
Kopassus sendiri merupakan satuan elite TNI AD yang di dalamnya berisi para prajurit-prajurit tangguh. Tentu ketangguhannya didapat dari hasil seleksi dan latihan yang begitu berat, yang perlu dilewati anggotanya.
Baret merah, pisau komando dan loreng-loreng ialah segelintir hal yang identik dengan satuan elite ini. Untuk bisa menjadi anggota Kopassus, para calon prajurit perlu mempunyai keterampilan dasar, seperti menembak, operasi raid, serangan unit komando, perebutan cepat, teknik dan taktik tempur, serta navigasi darat dan keterampilan lainnya.
Sejarah Singkat Kopassus
Sebelum resmi menyandang nama Kopassus, pasukan elite TNI AD ini beberapa kali mengubah namanya. Satuan yang pertama kali dibentuk pada 16 April 1952 ini pernah bernama Kesatuan Komando Angkatan Darat (KKAD) di tahun 1953.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga pernah memiliki nama Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada tahun 1953. Kemudian berubah lagi menjadi Pusat Pasukan Khusus (Puspasus) TNI AD pada 1966. Dan kembali berubah pad 1971, menjadi Komando Pasukan Sandhi Yudha (Kopassandha).
Sementara nama Kopassus sendiri, resmi dipakai dan digunakan pada tahun 1985. Sejak saat itu, nama Kopassus tidak berubah sampai sekarang.
Besaran Gaji Kopassus
Gaji Kopassus sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Tidak beda dengan anggota TNI biasa, para anggota pasukan elite Kopassus mendapat gaji berdasarkan golongan dan seberapa lama masa tugas. Adapun daftar gaji Kopassus, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Golongan Tamtama
Gaji prajurit kelas dua dengan masa tugas 0 tahun di golongan ini mencapai Rp1.643.500. dan untuk kepala kopral dengan masa tugas 28 tahun, bisa mendapat gaji mencapai Rp2.960.700.
2. Golongan Bintara
Sementara bintara yang memiliki pangkat sersan satu dengan masa tugas 0 tahun akan mendapat gaji mencapai Rp2.169.000. Dan untuk sersan satu yang memiliki masa tugas 32 tahun mendapat gaji pokok mencapai Rp3.565.200. sedangkan pembantu letnan satu dengan masa tugas 32 tahun akan mendapat gaji Rp4.032.600.
3. Golongan Perwira Tinggi
Adapun untuk letnan dua dengan masa tugas 0 tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp2.735.300. Dan untuk kapten menerima Rp2.909.100. Sementara kapten yang memiliki masa tugas 32 tahun akan menerima gaji Rp4.780.000.
4. Golongan Perwira Menengah
Gaji yang akan diterima Mayor dengan masa tugas 0 tahun, yakni sebesar Rp3.000.100. Sementara Kolonel dengan masa tugas 32 tahun akan memperoleh gaji pokok sekitar Rp5.243.400.
ADVERTISEMENT
5. Golongan Perwira Tinggi
Dan untuk perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), dan Marsekal Pertama (TNI AU) dengan masa tugas 0 tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp3.290.500. dan untuk pangkat tertinggi Jenderal, Laksamana, dan Marsekal akan menerima gaji sekitar Rp5.930.800 dengan masa tugas 32 tahun.
Itulah sederet gaji pokok yang diterima Kopassus berdasarkan golongannya. Tapi, perlu diketahui bahwa prajurit TNI juga mendapat sejumlah tunjangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI.
(NNR)