Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Gaji Lulusan STAN dan Aneka Tunjangannya
19 September 2022 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gaji lulusan STAN yang stabil dan tunjangannya yang tinggi membuat tempat pendidikan ini menjadi favorit banyak orang.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya gaji tinggi, STAN bahkan menjamin semua lulusannya akan dapat bekerja ikatan dinas di bidang keuangan negara, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, tak heran jika banyak mahasiswa yang sudah kuliah di kampus tertentu rela pindah ke STAN karena merasa masa depannya lebih jelas dan terjamin. Meski begitu, lulusan STAN harus siap untuk ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia.
Mereka juga harus siap apabila ditempatkan di kota atau provinsi yang jauh dari keluarga. Hal ini sudah menjadi risiko yang harus diterima oleh para lulusan STAN. Diharapkan juga bagi para lulusan STAN agar bisa berkontribusi untuk negara di mana pun mereka bekerja.
Lulusan STAN pun diharapkan bisa menjadi ujung tombak keuangan negara yang menjadi tumpuan ekonomi Indonesia. Lantas, berapa gaji lulusan STAN? Bagi yang penasaran, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
Gaji Lulusan STAN
Menurut PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan STAN dari program D3 secara otomatis akan diangkat menjadi PNS golongan II C. Sedangkan program D1 akan menempati golongan II A.
Selain mempertimbangkan golongan, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, perhitungan gaji juga didasarkan pada masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji lulusan STAN D3 atau PNS golongan II C pada tahun pertama akan menerima gaji sebesar Rp 2.301.800 setiap bulan. Sedangkan, golongan lulusan STAN D1 atau PNS golongan II A akan mendapat gaji pokok Rp 2.022.200 per bulan.
Ada pun pada tahun berikutnya, lulusan STAN program D3 akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.374.300. Sementara lulusan program D1 akan menerima gaji Rp 2.054.100. Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan, lulusan STAN dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji Rp 3.365.000.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Lulusan STAN
Selain gaji, lulusan STAN juga nantinya akan menerima tunjangan. Beberapa tunjangan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan PP Nomor 156 tahun 2014, tukin untuk kelas jabatan terendah (kelas 1) adalah sebesar Rp 2.575.000. Sementara untuk kelas jabatan tertinggi (kelas 27) dapat mencapai Rp 46.950.000. Lulusan STAN program D3 masuk dalam kelas jabatan kelas 6 dengan tukin sebesar Rp 3.611.000.
Pembayaran tukin tersebut dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak. Tukin akan dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
Apabila realisasi pajak sebesar 90 persen atau kurang dari 95 persen, maka tukin yang dibayarkan sebesar 90 persen. Jika penerimaan pajak sebesar 80-90 persen, maka tukin yang akan dibayarkan 80 persen.
Sementara itu, apabila penerimaan pajak sebesar 70-80 persen, maka tukin yang dibayarkan 70 persen. Ada pun jika penerimaan pajak kurang dari 70 persen maka tukin dibayarkan hanya 50 persen.
(NDA)