Konten dari Pengguna

Gaji Minimal KPR Subsidi, Ini Ketentuan Terbarunya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rumah KPR Subsidi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah KPR Subsidi. Foto: Pexels

Masyarakat berpenghasilan rendah kini bisa membeli rumah dengan memanfaatkan KPR Subsidi. Kredit Pemilik Rumah (KPR) Subsidi merupakan fasilitas kredit dari pemerintah melalui lembaga perbankan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli sebuah properti.

Untuk mengajukannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, termasuk gaji minimal KPR Subsidi. Mengutip laman resmi pebiayaan.pu.go.id, gaji maksimal untuk ajukan KPR Subsidi tahun 2023 adalah Rp4 juta untuk jenis rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.

Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah ketentuan tersebut berhak untuk mengajukan KPR Subsidi. Simak terus uraian artikel Berita Bisnis berikut ini untuk mengetahui persyaratan lain dan cara ajukan KPR Subsidi.

Syarat Ajukan KPR Subsidi Lainnya

Ilustrasi rumah KPR Subsidi. Foto: Pexels

Seperti disinggung sebelumnya, setiap orang boleh mengajukan KPR Subsidi selama penghasilannya tidak melebihi batas maksimal gaji yang telah ditentukan.

Namun, masyarakat yang memiliki pendapatan jauh di bawah maksimal juga tidak bisa sembarangan mengajukan KPR Subsidi. Batas cicilan yang dibayar oleh pemohon tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan.

Artinya, apabila seseorang yang memiliki gaji Rp1 juta, maka cicilan KPR Subsidinya tidak boleh lebih dari Rp300 ribu per bulan. Berikut syarat lain yang perlu dipenuhi apabila ingin ajukan KPR Subsidi:

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia

  • Karyawan tetap di suatu perusahaan dengan total pengalaman kerja minimal 2 tahun.

  • Wiraswasta atau profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.

  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

  • Untuk karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.

  • Untuk Profesional atau wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.

  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

Persyaratan Dokumen untuk Karyawan

  • Fotokopi KTP Pemohon

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

  • Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)

  • Akta pisah harta notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

  • Slip gaji atau surat keterangan asli penghasilan 1 bulan terakhir.

  • Surat keterangan jabatan

  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.

Baca juga: Cek Subsidi KPR BTN, Begini Cara Mudahnya

Ilustrasi rumah KPR Subsidi. Foto: Pexels

Persyaratan Dokumen untuk Wiraswasta

  • Fotokopi KTP Pemohon

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

  • Fotokopi NPWP Pemohon

  • Fotokopi NPWP Badan Usaha

  • Fotokopi SIUP

  • Fotokopi TDP

  • Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini

  • Fotokopi neraca laba rugi atau informasi keuangan tabungan 3 bulan terakhir

  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)

  • Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.

Persyaratan Dokumen untuk Profesional

  • Fotokopi KTP Pemohon

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

  • Fotokopi NPWP Pemohon

  • Fotokopi NPWP Badan Usaha

  • Fotokopi Izin Praktik

  • Fotokopi neraca laba rugi atau informasi keuangan tabungan 3 bulan terakhir

  • Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)

  • Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)

  • Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.

Cara Mengajukan KPR Subsidi

Ilustrasi rumah KPR Subsidi. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jika semua persyaratan telah lengkap, silakan kunjungi bank penyedia KPR. Beberapa bank yang menyediakan KPR, di antaranya Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan lainnya.

Apabila telah menyerahkan berkas kepada pihak bank, selanjutnya bank akan memeriksa kelengkapan dokumen ini secara administratif dan mengecek rekam jejak nasabah lewat BI Checking atau SLIK OJK.

Setelah itu, Anda bisa mengajukan pinjaman KPR ke bank melalui berbagai kanal pengajuan. Nasabah bisa datang ke cabang terdekat, atau bisa melalui bagian pemasaran developer atau broker properti untuk mengetahui besaran suku bunga yang ditawarkannya.

(NDA)