Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan di Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenangnya
12 Januari 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa atau Kelurahan dikabarkan naik pada pemilu 2024. Besaran gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Desa atau Kelurahan adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Anggota Panwaslu Desa atau Kelurahan dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.
Tertarik untuk jadi Panwaslu Desa atau Kelurahan? Berikut gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenangnya.
Gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan Pemilu 2024
Panwaslu Desa atau Kelurahan akan diberikan honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung. Berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni mengatakan, kenaikan gaji untuk Panwaslu Desa atau Kelurahan untuk Pemilu 2024 lebih tinggi Rp200.000 dibanding pemilu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Desa atau Kelurahan dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” katanya seperti yang dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (11/01/2023).
Selain gaji, Panwaslu Desa atau Kelurahan juga berhak memperoleh asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Pemberian jaminan BJPJSTK dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja selama Panwaslu melaksanakan tugasnya.
Tugas Panwaslu Desa atau Kelurahan
Selama menjalankan masa kerjanya, Panwaslu Desa atau Kelurahan memiliki sejumlah tugas yang telah tertuang dalam Peraturan Bawaslu. Merujuk laman resmi Bawaslu, berikut daftar tugas Panwaslu Desa atau Kelurahan:
ADVERTISEMENT
Wewenang Panwaslu Desa atau Kelurahan
Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa atau Kelurahan pun diberikan beberapa wewenang. Berikut di antaranya seperti dihimpun dari laman Bawaslu:
(NDA)