Konten dari Pengguna

Gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan di Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenangnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash

Gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa atau Kelurahan dikabarkan naik pada pemilu 2024. Besaran gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Desa atau Kelurahan adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Anggota Panwaslu Desa atau Kelurahan dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.

Tertarik untuk jadi Panwaslu Desa atau Kelurahan? Berikut gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenangnya.

Gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan Pemilu 2024

Ilustrasi gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan. Foto: Unsplash

Panwaslu Desa atau Kelurahan akan diberikan honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung. Berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni mengatakan, kenaikan gaji untuk Panwaslu Desa atau Kelurahan untuk Pemilu 2024 lebih tinggi Rp200.000 dibanding pemilu sebelumnya.

“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Desa atau Kelurahan dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” katanya seperti yang dikutip dari rilis Bawaslu, Rabu (11/01/2023).

Selain gaji, Panwaslu Desa atau Kelurahan juga berhak memperoleh asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Pemberian jaminan BJPJSTK dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja selama Panwaslu melaksanakan tugasnya.

Tugas Panwaslu Desa atau Kelurahan

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash

Selama menjalankan masa kerjanya, Panwaslu Desa atau Kelurahan memiliki sejumlah tugas yang telah tertuang dalam Peraturan Bawaslu. Merujuk laman resmi Bawaslu, berikut daftar tugas Panwaslu Desa atau Kelurahan:

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

  • Pelaksanaan kampanye;

  • Pendistribusian logistik Pemilu;

  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS);

  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI;

  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);

  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK;

  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa;

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Desa atau Kelurahan

Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa atau Kelurahan pun diberikan beberapa wewenang. Berikut di antaranya seperti dihimpun dari laman Bawaslu:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu;

  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan Panwaslu Desa atau Kelurahan?

chevron-down

Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Desa atau Kelurahan adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Siapa yang membentuk Panwaslu Desa atau Kelurahan?

chevron-down

Anggota Panwaslu Desa atau Kelurahan dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan.

Kebijakan yang mengatur besaran gaji Panwaslu Desa?

chevron-down

Besaran gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.