Konten dari Pengguna

Gaji Paspampres Beserta Nominal Tunjangannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji Paspampres. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji Paspampres. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Daftar isi

Paspampres merupakan Pasukan Pengamanan Presiden yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya.

Paspampres kerap menjadi pusat perhatian bagi masyarakat, bahkan beberapa di antaranya ingin mengetahui gaji paspampres.

Paspampres sendiri diangkat dari pasukan tentara Nasional Indonesia (TNI), baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Kemudian Paspampres ini dibedakan menjadi empat grup, mulai dari grup A hingga D.

Grup A diisi oleh Paspampres yang bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya. Lalu Grup B mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.

Sementara Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Kemudian yang terakhir, Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji Paspampres

Ilustrasi gaji Paspampres. Foto: Karolina Grabowska/Pexels

Besaran gaji Paspampres tergantung dari pangkat di kesatuan TNI. Karena itulah nominal gaji Paspampres juga bersumber pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Lebih lanjut, berikut rincian gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjangnya di kesatuan TNI yang disadur dari peraturan.bpk.go.id.

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Gaji Paspampres golongan II Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600

  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama

  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV

Perwira Menengah:

  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

  • Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Tunjangan Gaji Paspampres

Selain mendapatkan gaji pokok, Paspampres juga akan menerima berbagai tunjangan. Nominal tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan berdasarkan pangkat prajurit.

Tunjangan kinerja gaji Paspampres atau TNI termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Berikut rincian tunjangan gaji Paspamres.

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

  • Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Itu dia uraian seputar gaji Paspasmres beserta tunjangannya. Semoga bermanfaat.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa Paspampres itu?

chevron-down

Paspampres merupakan Pasukan Pengamanan Presiden yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya.

Paspampres dari anggota apa?

chevron-down

Paspampres diangkat dari pasukan tentara Nasional Indonesia (TNI), baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Berapa Grup Paspampres?

chevron-down

Paspampres dibedakan menjadi empat grup, mulai dari grup A hingga D. Grup A diisi oleh Paspampres yang bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya. Lalu Grup B mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya. Sementara Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Kemudian yang terakhir, Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.