Gaji Paspampres Beserta Nominal Tunjangannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Paspampres merupakan Pasukan Pengamanan Presiden yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya.
Paspampres kerap menjadi pusat perhatian bagi masyarakat, bahkan beberapa di antaranya ingin mengetahui gaji paspampres.
Paspampres sendiri diangkat dari pasukan tentara Nasional Indonesia (TNI), baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Kemudian Paspampres ini dibedakan menjadi empat grup, mulai dari grup A hingga D.
Grup A diisi oleh Paspampres yang bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya. Lalu Grup B mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.
Sementara Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Kemudian yang terakhir, Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji Paspampres
Besaran gaji Paspampres tergantung dari pangkat di kesatuan TNI. Karena itulah nominal gaji Paspampres juga bersumber pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Lebih lanjut, berikut rincian gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjangnya di kesatuan TNI yang disadur dari peraturan.bpk.go.id.
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Gaji Paspampres golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV
Perwira Menengah:
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Tunjangan Gaji Paspampres
Selain mendapatkan gaji pokok, Paspampres juga akan menerima berbagai tunjangan. Nominal tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan berdasarkan pangkat prajurit.
Tunjangan kinerja gaji Paspampres atau TNI termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Berikut rincian tunjangan gaji Paspamres.
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Itu dia uraian seputar gaji Paspasmres beserta tunjangannya. Semoga bermanfaat.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa Paspampres itu?

Apa Paspampres itu?
Paspampres merupakan Pasukan Pengamanan Presiden yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya.
Paspampres dari anggota apa?

Paspampres dari anggota apa?
Paspampres diangkat dari pasukan tentara Nasional Indonesia (TNI), baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Berapa Grup Paspampres?

Berapa Grup Paspampres?
Paspampres dibedakan menjadi empat grup, mulai dari grup A hingga D. Grup A diisi oleh Paspampres yang bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya. Lalu Grup B mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya. Sementara Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Kemudian yang terakhir, Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
