news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gaji Pegawai Bea Cukai dan Tunjangannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen gaji pegawai bea cukai. Foto: iStockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen gaji pegawai bea cukai. Foto: iStockphoto.com
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang bercita-cita menjadi pegawai bea cukai, informasi mengenai gaji berikut ini dapat menjadi referensi. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai bea cukai berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Secara umum tugas pegawai bea cukai adalah mengawasi dan mengontrol barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia. Gaji pegawai bea cukai tidak selalu sama. Perbedaan nominal gaji bisa saja berbeda karena beberapa hal, misalnya, lokasi penempatan tugas, jabatan, masa kerja, dan lain sebagainya.
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai bea cukai juga mendapatkan beberapa tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, fungsional, uang makan, perjalanan dinas, dan lain-lain.

Gaji Pegawai Bea Cukai

Ilustrasi bea cukai. Foto: Pexels.com
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji pegawai bea cukai adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok

ADVERTISEMENT

Tunjangan kinerja

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja (tukin) digolongkan menjadi 27 kelas jabatan.
Semakin tinggi jabatannya, semakin besar tukin yang didapatkan. Adapun tukin untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000, sedangkan tukin untuk PNS yang berada di kelas jabatan 27 ialah sebesar Rp46.950.000.

Insentif cukai

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai, insentif ini diberikan sebagai penghargaan terhadap pencapaian kinerja. Insentif cukai ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Uang kumandah

Uang kumandah adalah uang harian bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar kantor yang bersangkutan. Nominal uang kumandah bervariasi, mulai dari Rp30.000 per hari untuk Golongan I dan Rp60.000 per hari untuk Golongan IV.
ADVERTISEMENT

Tunjangan suami/istri

Tunjangan untuk suami/istri ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, dengan rincian PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan sebanyak lima persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Adapun batas maksimal tunjangan anak ialah tiga orang dengan syarat berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan masih menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan fungsional

Tunjangan fungsional berguna untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktiviitas kinerja PNS yang bertugas secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Jumlah tunjangan fungsional berbeda-beda, mulai dari Rp300.000 untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula sampai Rp2.02 juta untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
ADVERTISEMENT

Tunjangan makan

Nominal tunjangan makan berbeda-beda tergantung golongannya. Golongan I dan II menerima tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV, yakni Rp41.000 per hari.

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural hanya berlaku untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Jumlah tunjangan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp360.000 untuk eselon VA dan Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Perjalanan dinas

PNS yang melakukan perjalanan dinas akan menerima uang saku yang disebut dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Rinciannya meliputi uang makan, uang, saku, uang transportasi lokal, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
(ZHR)
ADVERTISEMENT