Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Gaji Pelayaran Indonesia dari Nakhoda hingga ABK
29 Desember 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Gaji Pelayaran Indonesia
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai pangkat dan golongan pegawai. Berikut rincian ketentuannya:
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal dilakukan secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
ADVERTISEMENT
Tambahan pendapatan di luar gaji ini merupakan gabungan dari tunjangan anak, istri atau suami, peralihan, dan penyesuaian. Untuk formulasinya disesuaikan dengan rentang kelas jabatan. Berikut rincian nominalnya:
3. Tunjangan Komando
Tunjangan ini khusus diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Di antaranya Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Formulasinya menyesuaikan dengan jabatan dan tipe kapal.
ADVERTISEMENT
4. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi khusus diberikan kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Formulasinya juga disesuaikan dengan jabatan profesi.
5. Tunjangan Cuti
Tunjangan cuti diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal atas cuti tahunan. Besarannya minimal satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional.
Formulasinya antara lain sebagai berikut:
Tunjangan Cuti = Paket gaji (gaji pokok + Tunjangan tetap)+ Tunjangan tidak tetap (Insentif prestasi + Tunjangan Khusus).
(AMP)