Gaji Pelayaran Indonesia dari Nakhoda hingga ABK

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kira-kira berapa gaji pelayaran Indonesia? Sebenarnya, untuk rincian gaji pelayaran mulai dari nakhoda sampai anak buah kapal sudah ada ketetapan peraturannya.
Ketentuan mengenai gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Jadi, untuk mengetahui kisaran gaji pelayaran Indonesia dan jumlah tunjangannya, kamu bisa melihat peraturan tersebut. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
Gaji Pelayaran Indonesia
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai pangkat dan golongan pegawai. Berikut rincian ketentuannya:
Golongan I: Rp319.000 - Rp693.000
Golongan II: Rp432.300 - Rp1.085.700
Golongan III: Rp572.000 - Rp1.400.300
Golongan IV: Rp668.800 - Rp1.703.900
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal dilakukan secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Tambahan pendapatan di luar gaji ini merupakan gabungan dari tunjangan anak, istri atau suami, peralihan, dan penyesuaian. Untuk formulasinya disesuaikan dengan rentang kelas jabatan. Berikut rincian nominalnya:
Kelas jabatan 2 = Rp7.060.667
Kelas jabatan 3 = Rp6.060.673
Kelas jabatan 4 = Rp5.230.495
Kelas jabatan 5 = Rp4.898.518
Kelas jabatan 6 = Rp4.184.568
Kelas jabatan 7 = Rp3.570.048
Kelas jabatan 8 = Rp3.302.124
Kelas jabatan 9 = Rp2.819.642
Kelas jabatan 10 = Rp2.646.889
Kelas jabatan 11 = Rp2.548.909
Kelas jabatan 12 = Rp2.502.333
Kelas jabatan 13 = Rp2.346.221
Kelas jabatan 14 = Rp2.330.869
Kelas jabatan 15 = Rp2.216.288
3. Tunjangan Komando
Tunjangan ini khusus diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Di antaranya Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Formulasinya menyesuaikan dengan jabatan dan tipe kapal.
4. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi khusus diberikan kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Formulasinya juga disesuaikan dengan jabatan profesi.
5. Tunjangan Cuti
Tunjangan cuti diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal atas cuti tahunan. Besarannya minimal satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional.
Formulasinya antara lain sebagai berikut:
Tunjangan Cuti = Paket gaji (gaji pokok + Tunjangan tetap)+ Tunjangan tidak tetap (Insentif prestasi + Tunjangan Khusus).
(AMP)
