Konten dari Pengguna

Gaji Pelayaran Indonesia dari Nakhoda hingga ABK

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapal tunda (tug boat) mendorong kapal kargo yang akan berlayar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/12/2018). Foto: Antara/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Kapal tunda (tug boat) mendorong kapal kargo yang akan berlayar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/12/2018). Foto: Antara/Didik Suhartono

Kira-kira berapa gaji pelayaran Indonesia? Sebenarnya, untuk rincian gaji pelayaran mulai dari nakhoda sampai anak buah kapal sudah ada ketetapan peraturannya.

Ketentuan mengenai gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Jadi, untuk mengetahui kisaran gaji pelayaran Indonesia dan jumlah tunjangannya, kamu bisa melihat peraturan tersebut. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.

Gaji Pelayaran Indonesia

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai pangkat dan golongan pegawai. Berikut rincian ketentuannya:

  • Golongan I: Rp319.000 - Rp693.000

  • Golongan II: Rp432.300 - Rp1.085.700

  • Golongan III: Rp572.000 - Rp1.400.300

  • Golongan IV: Rp668.800 - Rp1.703.900

Ilustrasi kapal yang berlayar di lautan. Foto: Pexels.com

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal dilakukan secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Tambahan pendapatan di luar gaji ini merupakan gabungan dari tunjangan anak, istri atau suami, peralihan, dan penyesuaian. Untuk formulasinya disesuaikan dengan rentang kelas jabatan. Berikut rincian nominalnya:

  • Kelas jabatan 2 = Rp7.060.667

  • Kelas jabatan 3 = Rp6.060.673

  • Kelas jabatan 4 = Rp5.230.495

  • Kelas jabatan 5 = Rp4.898.518

  • Kelas jabatan 6 = Rp4.184.568

  • Kelas jabatan 7 = Rp3.570.048

  • Kelas jabatan 8 = Rp3.302.124

  • Kelas jabatan 9 = Rp2.819.642

  • Kelas jabatan 10 = Rp2.646.889

  • Kelas jabatan 11 = Rp2.548.909

  • Kelas jabatan 12 = Rp2.502.333

  • Kelas jabatan 13 = Rp2.346.221

  • Kelas jabatan 14 = Rp2.330.869

  • Kelas jabatan 15 = Rp2.216.288

3. Tunjangan Komando

Tunjangan ini khusus diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Di antaranya Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Formulasinya menyesuaikan dengan jabatan dan tipe kapal.

4. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi khusus diberikan kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Formulasinya juga disesuaikan dengan jabatan profesi.

5. Tunjangan Cuti

Tunjangan cuti diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal atas cuti tahunan. Besarannya minimal satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional.

Formulasinya antara lain sebagai berikut:

Tunjangan Cuti = Paket gaji (gaji pokok + Tunjangan tetap)+ Tunjangan tidak tetap (Insentif prestasi + Tunjangan Khusus).

(AMP)