Konten dari Pengguna

Gaji Pelayaran Luar Negeri 2022 Dibayar dengan US Dollar, Segini Besarannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji Pelayaran Luar Negeri 2022. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji Pelayaran Luar Negeri 2022. Foto: Pexels.com

Berapa kisaran gaji pelayaran luar negeri 2022? Menjadi seorang pelayar merupakan impian banyak orang. Pasalnya, gaji yang didapatkan bernilai tinggi bahkan akan dibayar dengan mata uang dolar.

Sebenarnya, gaji yang didapatkan seorang awak kapal sebanding dengan risiko berbahaya yang mengintainya. Apalagi dalam sekali berlayar, membutuhkan waktu yang lama hingga berbulan-bulan di tengah laut.

Umumnya, gaji pelayaran di perusahaan asing atau luar negeri memang lebih besar dibandingkan gaji pelayar dalam negeri. Lantas, berapa kisaran gaji yang didapatkan para pelaut? Ketahui jawabannya berikut ini.

Gaji Pelayaran Luar Negeri 2022

Sebenarnya, profesi sebagai pelayar di luar negeri beragam sesuai dengan jobdesknya masing-masing. Besaran gaji yang didapatkan juga dapat dipengaruhi dari perusahaannya.

Hal lain yang mempengaruhi besaran gaji yang didapatkan, yaitu jenis kapal yang menaunginya. Apakah kapal pesiar, kapal kargo, kapal ikan, kapal minyak atau kapal jenis lainnya.

Sudah di pastikan, gaji pelayar luar negeri lebih tinggi daripada gaji pelayar di Indonesia. Umumnya, seorang yang bekerja sebagai awak kapal akan dibayar dengan mata uang US Dollar.

Untuk pelayar pemula atau setaraf dengan staff, akan mendapatkan gaji mulai dari USD500 atau berkisar Rp7.000.000 untuk tiap bulannya di luar dari tunjangan dan insentif lainnya.

Apabila telah berpengalaman dan memiliki jabatan atas posisi tertentu, gaji yang diterima akan jauh lebih besar. Mulai dari USD1.000 hingga USD3.000 yang setara hampir Rp 50 juta untuk setiap bulannya.

Selain itu, untuk nakhoda yang memiliki pengalaman berlayar, akan mendapatkan gaji hingga ratusan juta tiap bulannya. Apalagi, jika nakhoda tersebut bekerja di perusahaan pengeboran lepas pantai yang akan mendapatkan gaji per jam kerja. Bayangkan bila sehari bekerja selama 8 jam dan dibayar mulai dari Rp5juta per jam, maka per hari akan mendapatkan nominal Rp40 juta. Nominal yang menggiurkan bukan?

Akan tetapi, besaran gaji yang diterima setara dengan risiko dan tanggung jawab yang pastinya lebih besar. Seperti siap untuk jauh dari keluarga selama berlayar, memiliki mental dan fisik yang kuat dalam menerjang badai dan ombak, serta harus siap selama 24 jam dalam keadaan dan kondisi apa pun.

Gaji Pelayaran di Indonesia

Indonesia tercatat sebagai salah satu anggota dan masuk anggota dewan International Maritime Organization (IMO). Indonesia merupakan salah satu penyuplai pelaut terbesar ketiga di dunia setelah China dan Filipina.

Berikut uraian gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan seorang pelayar Indonesia berdasarkan ketentuan mengenai gaji dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai pangkat dan golongan pegawai. Berikut rincian ketentuannya:

  • Golongan I: Rp319.000-Rp693.000

  • Golongan II: Rp432.300-Rp1.085.700

  • Golongan III: Rp572.000-Rp1.400.300

  • Golongan IV: Rp668.800-Rp1.703.900

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal dilakukan secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Tambahan pendapatan di luar gaji ini merupakan gabungan dari tunjangan anak, istri atau suami, peralihan, dan penyesuaian. Untuk formulasinya disesuaikan dengan rentang kelas jabatan. Berikut rincian nominalnya:

  • Kelas jabatan 2 = Rp7.060.667

  • Kelas jabatan 3 = Rp6.060.673

  • Kelas jabatan 4 = Rp5.230.495

  • Kelas jabatan 5 = Rp4.898.518

  • Kelas jabatan 6 = Rp4.184.568

  • Kelas jabatan 7 = Rp3.570.048

  • Kelas jabatan 8 = Rp3.302.124

  • Kelas jabatan 9 = Rp2.819.642

  • Kelas jabatan 10 = Rp2.646.889

  • Kelas jabatan 11 = Rp2.548.909

  • Kelas jabatan 12 = Rp2.502.333

  • Kelas jabatan 13 = Rp2.346.221

  • Kelas jabatan 14 = Rp2.330.869

  • Kelas jabatan 15 = Rp2.216.288

3. Tunjangan Komando

Tunjangan ini khusus diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Di antaranya Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Formulasinya menyesuaikan dengan jabatan dan tipe kapal.

4. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi khusus diberikan kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Formulasinya juga disesuaikan dengan jabatan profesi.

5. Tunjangan Cuti

Tunjangan cuti diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal atas cuti tahunan. Besarannya minimal satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional.

Tunjangan Cuti = Paket gaji (gaji pokok + Tunjangan tetap)+ Tunjangan tidak tetap (Insentif prestasi + Tunjangan Khusus).

(SRS)