Gaji Pengacara di Indonesia dan Profesi Lain di Bidang Hukum

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Gaji pengacara di Indonesia terbilang cukup besar. Tidak dipungkiri banyak masyarakat Indonesia menjadikan pengacara sebagai pekerjaan utama mereka.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Pasal 1 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003, pengacara merupakan orang yang berprofesi menyediakan jasa hukum. Biasanya pengacara juga disebut dengan advokat. Jasa hukum sendiri meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya sesuai dengan keperluan hukum klien.
Tidak hanya pengacara, banyak profesi lain yang bekerja di industri hukum. Contohnya seperti hakim, konsultan, dan legal officer. Jika kamu tertarik di bidang hukum, simak penjelasan berikut ini mengenai gaji di industri hukum.

Gaji Pengacara

Ilustrasi Pengacara. Foto: Unsplash.
Gaji pengacara termasuk salah satu pekerjaan dengan gaji yang cukup besar. Gaji yang diterima pun sudah diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa gaji yang diterima pengacara merupakan kesepakatan dengan klien. Kesepakatan tersebut ditetapkan dengan besaran yang wajar sesuai jasa hukum yang diberikan kepada klien.
ADVERTISEMENT
Walaupun gajinya tidak tentu, pengacara tetap mendapatkan honor yang cukup besar terutama jika ia memenangkan kasus. Selain itu, gaji awal pengacara fresh graduate terbilang cukup tinggi. Mengutip dari lifepal, gaji awal pengacara mulai dari 10 juta hingga 20 juta.

Gaji di Industri Hukum

Selain pengacara, terdapat profesi lain yang memiliki gaji cukup besar di industri hukum. Beberapa di antaranya yaitu pegawai legal dan firma hukum.
Mengutip dari Kongres Advokat Indonesia, gaji firma hukum yang tidak terafiliasi asing pada posisi associate bisa mendapatkan 400 juta hingga 650 juta per tahunnya. Sedangkan untuk firma hukum terafiliasi asing bisa memperoleh hingga 700 juta per tahunnya. Jika kamu menempati level senior, tentunya gaji kamu bisa menyentuh angka miliaran.
ADVERTISEMENT
Selain pekerja di firma hukum, terdapat juga pegawai legal. Mengutip dari Kongres Advokat Indonesia, pegawai legal memiliki gaji sebesar 29 juta per bulannya. Apabila kamu berhasil meraih posisi director, kamu dapat memperoleh gaji hingga miliaran.
Tidak pegawai di kantor hukum, terdapat juga profesi hakim yang bekerja di persidangan. Profesi ini sudah diatur dalam PP No.94/2012 dengan kisaran gaji mulai dari 10 juta hingga 12 juta rupiah. Sedangkan untuk konsultan yang umumnya bekerja per proyek dapat mengantongi gaji hingga 10 juta rupiah per bulannya di awal karier.
Itulah beberapa informasi mengenai gaji pengacara beserta profesi lainnya di industri hukum. Apabila kamu tertarik di bidang hukum atau sedang menempuh pendidikan di bidang hukum, profesi di atas dapat menjadi referensi kamu dalam memilih pekerjaan ke depannya. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT

(NDA)