Gaji Perangkat Desa 2024 Setiap Bulan, Ini Besarannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perangkat desa merupakan elemen penting dalam pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan bagi masyakat. Lalu, berapa gaji perangkat desa 2024?
Secara umum, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan peraturan bupati atau wali kota setempat. Penghasilan tetap yang diterima perangkat desa setiap bulan dapat berasal dari dana desa maupun sumber lainnya. Untuk mengetahui berapa gaji perangkat desa selengkapnya, simak pembahasan di bawah ini.
Gaji Perangkat Desa 2024
Perangkat desa merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk kepentingan masyarakat setempat di desa.
Kebijakan terkait besaran gaji perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 disebutkan bahwa penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
ADD yang tidak mencukupi mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Penetapan besaran penghasilan tetap tersebut oleh bupati atau wali kota harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
Besaran penghasilan tetap kepata desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Dengan demikian, sesuai peraturan tersebut dapat diketahui bahwa gaji perangkat desa yang diterima setiap bulan paling sedikit Rp2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Hak-hak bagi Perangkat Desa
Mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, di antaranya:
Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
Berusia 20 hingga 42 tahun, dan
Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/ kota.
Selain itu, perangkat desa dalam melaksanakan tugas berhak untuk mendapatkan:
Penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.
(SA)
