Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gaji Perangkat Desa 2024 Setiap Bulan, Ini Besarannya
9 Oktober 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perangkat desa merupakan elemen penting dalam pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan bagi masyakat. Lalu, berapa gaji perangkat desa 2024?
ADVERTISEMENT
Secara umum, gaji perangkat desa ditetapkan berdasarkan peraturan bupati atau wali kota setempat. Penghasilan tetap yang diterima perangkat desa setiap bulan dapat berasal dari dana desa maupun sumber lainnya. Untuk mengetahui berapa gaji perangkat desa selengkapnya, simak pembahasan di bawah ini.
Gaji Perangkat Desa 2024
Perangkat desa merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk kepentingan masyarakat setempat di desa.
Kebijakan terkait besaran gaji perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 disebutkan bahwa penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
ADVERTISEMENT
ADD yang tidak mencukupi mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Penetapan besaran penghasilan tetap tersebut oleh bupati atau wali kota harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
Dengan demikian, sesuai peraturan tersebut dapat diketahui bahwa gaji perangkat desa yang diterima setiap bulan paling sedikit Rp2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
ADVERTISEMENT
Hak-hak bagi Perangkat Desa
Mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, di antaranya:
Selain itu, perangkat desa dalam melaksanakan tugas berhak untuk mendapatkan:
(SA)