Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Gaji Perawat di Rumah Sakit dan Puskesmas
6 Januari 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berapa gaji perawat di rumah sakit dan Puskesmas? Beberapa orang memiliki cita-cita ingin menjadi perawat, baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa menjadi seorang perawat, kamu diharuskan menempuh pendidikan keperawatan, baik D-3 maupun S-1. Jika kamu memilih pendidikan dengan jenjang D-3, waktu yang akan dijalani, yaitu tiga tahun. Sedangkan, tingkat S-1 keperawatan akan berlangsung sekitar enam tahun.
Setelah lulus dengan gelar sarjana, calon perawat juga dapat melanjutkan pendidikan magister (S-2) untuk mengambil gelar spesialis di bidang keperawatan.
Kemudian, bila pendidkan S-2 telah selesai, perawat tersebut dapat memilih jenis tenaga keperawatan yang akan ditekuni sebagai profesi.
Gaji Perawat di Rumah Sakit dan Puskesmas
Sebenarnya nominal gaji perawat beragam. Hal itu tergantung pada lingkup profesi yang diambil dan daerah tempat perawat itu bekerja. Berikut gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas:
a. Gaji Perawat di Rumah Sakit
ADVERTISEMENT
Perawat di rumah sakit harus memiliki sertifikat lulusan S-1 atau D-3 dan dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dari pemerintah. Saat ini pembuatan STR bisa dilakukan secara daring dengan syarat dokumen ijazah kelulusan.
Setelah memiliki STR kamu bisa memilih jenis rumah sakit yang diinginkan. Misalnya, mulai dari rumah sakit pelat merah, swasta, atau bahkan rumah sakit di luar negeri. Adapun gaji perawat di rumah sakit sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan bagi yang memiliki STR.
b. Gaji Perawat di Puskesmas
Berdasarkan hasil kajian insentif tenaga kesehatan di Puskesmas, Kementerian Kesehatan, dan self assessment Tim Nusantara Sehat, gaji pokok yang didapat perawat Puskesmas, yakni sekitar Rp2.250.148 per bulan.
Meski gaji pokok tersebut terbilang kecil, perawat juga menerima penghasilan tambahan di luar gaji yang berupa:
ADVERTISEMENT
Secara umum, jumlah gaji tersebut juga dipengaruhi oleh area dinas perawat, berikut rinciannya:
Selain itu, tenaga kesehatan di Puskesmas, termasuk perawat, akan mendapatkan penghasilan di luar gaji lainnya. Hal ini dikelompokkan berdasarkan status kepegawaian. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, gaji perawat di Puskesmas adalah Rp5,2 juta hingga Rp5,8 juta dari penghasilan gaji pokok dan tunjangan di luar gaji pokok.
Itulah rincian gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas. Semoga membantu kamu yang sedang mencari informasinya.
(ZHR)