Gaji Perawat di Rumah Sakit dan Puskesmas

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa gaji perawat di rumah sakit dan Puskesmas? Beberapa orang memiliki cita-cita ingin menjadi perawat, baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas.
Untuk bisa menjadi seorang perawat, kamu diharuskan menempuh pendidikan keperawatan, baik D-3 maupun S-1. Jika kamu memilih pendidikan dengan jenjang D-3, waktu yang akan dijalani, yaitu tiga tahun. Sedangkan, tingkat S-1 keperawatan akan berlangsung sekitar enam tahun.
Setelah lulus dengan gelar sarjana, calon perawat juga dapat melanjutkan pendidikan magister (S-2) untuk mengambil gelar spesialis di bidang keperawatan.
Kemudian, bila pendidkan S-2 telah selesai, perawat tersebut dapat memilih jenis tenaga keperawatan yang akan ditekuni sebagai profesi.
Gaji Perawat di Rumah Sakit dan Puskesmas
Sebenarnya nominal gaji perawat beragam. Hal itu tergantung pada lingkup profesi yang diambil dan daerah tempat perawat itu bekerja. Berikut gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas:
a. Gaji Perawat di Rumah Sakit
Perawat di rumah sakit harus memiliki sertifikat lulusan S-1 atau D-3 dan dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dari pemerintah. Saat ini pembuatan STR bisa dilakukan secara daring dengan syarat dokumen ijazah kelulusan.
Setelah memiliki STR kamu bisa memilih jenis rumah sakit yang diinginkan. Misalnya, mulai dari rumah sakit pelat merah, swasta, atau bahkan rumah sakit di luar negeri. Adapun gaji perawat di rumah sakit sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan bagi yang memiliki STR.
b. Gaji Perawat di Puskesmas
Berdasarkan hasil kajian insentif tenaga kesehatan di Puskesmas, Kementerian Kesehatan, dan self assessment Tim Nusantara Sehat, gaji pokok yang didapat perawat Puskesmas, yakni sekitar Rp2.250.148 per bulan.
Meski gaji pokok tersebut terbilang kecil, perawat juga menerima penghasilan tambahan di luar gaji yang berupa:
Tunjangan daerah
Insentif khusus nakes (Tenaga Kesehatan)
Kapitasi
Biaya Operasional Kesehatan (BOK)
Perjalanan dinas atau transportasi lokal
Biaya transportasi
Uang makan
Secara umum, jumlah gaji tersebut juga dipengaruhi oleh area dinas perawat, berikut rinciannya:
Area dinas di daerah terpencil akan mendapat penghasilan di luar gaji pokok sebanyak Rp979.894.
Area dinas di daerah sangat terpencil akan mendapat penghasilan di luar gaji pokok sebanyak Rp718.682.
Area dinas di daerah yang umum dan biasa akan mendapat penghasilan di luar gaji pokok sebanyak Rp1.241.077.
Selain itu, tenaga kesehatan di Puskesmas, termasuk perawat, akan mendapatkan penghasilan di luar gaji lainnya. Hal ini dikelompokkan berdasarkan status kepegawaian. Berikut rinciannya:
Status kepegawaian PNS/CPNS, mulai dari Rp1.382.335 sampai Rp2.376.712.
Status kepegawaian Honorer/Kontrak, mulai dari Rp555.000 sampai Rp1.218.650.
Status kepegawaian PTT pusat/daerah, sebesar Rp871.333 sampai Rp3.666.081.
Status kepegawaian sukarelawan mulai dari Rp358.000 hingga Rp756.957.
Status kepegawaian magang, yaitu sebesar Rp400.000 sampai Rp500.000.
Dengan demikian, gaji perawat di Puskesmas adalah Rp5,2 juta hingga Rp5,8 juta dari penghasilan gaji pokok dan tunjangan di luar gaji pokok.
Itulah rincian gaji perawat di rumah sakit dan puskesmas. Semoga membantu kamu yang sedang mencari informasinya.
(ZHR)
