Gaji Petugas Haji 2027, Bisa Capai Rp75 Juta!

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi periode 1448 H/2027 M. Pendaftaran berlangsung mulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Selain persyaratan dan tahapan seleksi, informasi mengenai gaji Petugas Haji 2027 juga menjadi salah satu hal yang banyak dicari calon peserta. Untuk mengetahui informasi mengenai honor Petugas Haji 2027, simak terus uraian ini hingga tuntas.
Gaji Petugas Haji 2027
Berdasarkan penelusuran kumparan hingga 27 Agustus 2026, pemerintah belum menetapkan angka resmi gaji atau honor Petugas Haji untuk musim penyelenggaraan 1448 H/2027 M.
Adapun besaran penghasilan petugas nantinya akan mengacu pada ketentuan pemerintah serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan khusus untuk tahun tersebut.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan PPIH akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Perkiraan Gaji Petugas Haji 2027
Meski nominal pasti belum ditetapkan, publik dapat mengacu pada pola honor yang berlaku pada penyelenggaraan haji sebelumnya sebagai gambaran perkiraan.
Sebagai gambaran, pada penyelenggaraan haji 2026, kompensasi petugas disebut berada di kisaran Rp900.000 hingga Rp1 juta per hari, dengan masa tugas sekitar 60–75 hari. Jika kisaran tersebut digunakan sebagai simulasi, perkiraan total gaji yang diterima adalah:
60 hari: sekitar Rp54 juta–Rp60 juta.
65 hari: sekitar Rp58,5 juta–Rp65 juta.
70 hari: sekitar Rp63 juta–Rp70 juta.
75 hari: sekitar Rp67,5 juta–Rp75 juta.
Perhitungan tersebut diperoleh dengan mengalikan kisaran honor harian Rp900.000–Rp1 juta dengan jumlah hari penugasan.
Namun, angka di atas bukan besaran gaji resmi PPIH 2027. Simulasi ini hanya memberikan gambaran berdasarkan kisaran kompensasi petugas haji 2026.
Besaran honor PPIH 2027 nantinya tetap bergantung pada kebijakan resmi pemerintah, termasuk durasi penugasan, posisi petugas, serta ketentuan kompensasi yang berlaku pada penyelenggaraan haji 2027.
Syarat dan Cara Daftar Menjadi Petugas Haji 2027
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi calon pendaftar sebelum mengikuti seleksi Petugas Haji 2027. Persyaratan tersebut mencakup ketentuan umum serta syarat khusus yang disesuaikan dengan formasi yang dipilih.
Syarat Umum Menjadi Petugas Haji 2027
Secara umum, calon petugas harus memenuhi kriteria berikut:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Memeluk agama Islam.
Dalam kondisi sehat secara fisik dan mental. Khusus pendaftar perempuan, tidak sedang hamil dan bagi yang telah menikah perlu memperoleh izin dari suami.
Memiliki integritas, reputasi yang baik, serta tidak sedang tersangkut proses hukum pidana.
Mempunyai dokumen kependudukan yang masih berlaku dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Mampu menggunakan komputer maupun perangkat digital.
Suami dan istri tidak diperbolehkan bertugas secara bersamaan sebagai petugas haji, baik pada PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH, maupun PHD dalam musim haji yang sama.
Syarat Khusus Sesuai Formasi
Selain ketentuan umum, beberapa posisi mensyaratkan batas usia, pengalaman, atau sertifikasi tertentu.
PPIH Kloter
Pelaksana Bimbingan Ibadah: Berusia 35–60 tahun, sudah pernah menunaikan ibadah haji, dan memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.
PPIH Arab Saudi
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Berusia 25–55 tahun ketika mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah: Berusia 35–60 tahun, pernah berhaji, serta mempunyai Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.
Media Center Haji (MCH): Berusia 25–55 tahun dan berkecimpung di bidang jurnalistik. Kompetensi dibuktikan melalui Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau surat tugas kehumasan. Untuk pelamar dari media konvensional, perusahaan media tempat bekerja harus tercatat di Dewan Pers.
Pelayanan lansia dan penyandang disabilitas: Dibutuhkan kemampuan atau pengalaman dalam memberikan pendampingan kepada jemaah dengan kebutuhan khusus.
Proses pendaftaran dilakukan melalui petugas.haji.go.id. Sebelum mengirimkan pendaftaran, calon peserta sebaiknya memeriksa kembali seluruh persyaratan dan memastikan dokumen yang diunggah lengkap serta sesuai ketentuan.
Baca juga: Formasi Petugas Haji 2027 Kloter dan Arab Saudi Lengkap, Ini Rinciannya
(NDA)
