Konten dari Pengguna

Gaji PNS Golongan 3A Terbaru

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji PNS Golongan 3A. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji PNS Golongan 3A. Foto: Freepik

Menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan life goal bagi sebagian orang karena fasilitas gaji dan tunjangan yang diberikan bisa memberikan penghidupan yang cukup baik bagi diri sendiri, maupun bagi keluarga. Namun, bagi Kamu yang berminat menjadi PNS, sudah tahukah jenis-jenis gaji PNS dan golongannya?

Gaji yang akan diperoleh serta tunjangan lainnya sangat menggiurkan, ada banyak faktor yang mempengaruhi mengapa menjadi seorang PNS merupakan pekerjaan yang paling di inginkan oleh para jobseeker, salah satunya yaitu dengan adanya gaji pensiun yang terjamin.

Pangkat Golongan dan Gaji PNS

Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Ada empat golongan PNS yang di dalamnya terdiri dari beberapa pangkat. Masing-masing golongan dan pangkat tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir calon pendaftar. Semakin tinggi pangkat dan golongan PNS, semakin besar pula gajinya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Selain itu, besaran gaji PNS juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin panjang periode MKG, gaji yang diterima akan semakin besar. Berikut pangkat golongan dan gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Golongan 1, lulusan SD dan SMP

Golongan ini adalah golongan PNS yang terendah. Umumnya, golongan I berasal dari pegawai dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Ada empat pangkat dalam golongan ini, yaitu:

  • Golongan IA (Juru Muda): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

  • Golongan IB (Juru Muda Tingkat I): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

  • Golongan IC (Juru): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

  • Golongan ID (Juru Tingkat I): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II, lulusan SMA dan D-III

Umumnya, golongan II diisi oleh pegawai yang sudah menempuh pendidikan tingkat SLTA/SMA hingga D3. Berikut pangkat PNS golongan II, yaitu:

  • Golongan IIA (Pengatur Muda): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

  • Golongan IIB (Pengatur Muda Tingkat II): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

  • Golongan IIC (Pengatur): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

  • Golongan IID (Pengatur Tingkat I): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III, lulusan S1 sampai S3

Golongan III adalah golongan PNS yang berisi pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Berikut pangkat PNS golongan III, yakni:

  • Golongan IIIA (Penata Muda): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

  • Golongan IIIB (Penata Muda Tingkat I): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

  • Golongan IIIC (Penata): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

  • Golongan IIID (Penata Tingkat I): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV, atau eselon yang berada dalam sebuah lembaga

Golongan IV merupakan golongan PNS yang paling tinggi. Karena itu, gaji dan tunjangan golongan ini juga paling tinggi dibandingkan golongan-golongan sebelumnya. Adapun pangkat PNS golongan IV ialah sebagai berikut:

  • Golongan IVA (Pembina): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

  • Golongan IVB (Pembina Tingkat I): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

  • Golongan IVC (Pembina Utama Muda): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

  • Golongan IVD (Pembina Utama Madya): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

  • Golongan IVE (Pembina Utama): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Ilustrasi Gaji PNS Golongan 3A. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Gaji PNS Golongan 3A (Penata Muda)

Seperti yang sudah dipaparkan di atas, PNS golongan 3 atau penata mempunyai 4 jenjang tingkatan yang berbeda-beda. PNS golongan 3 menjadi incaran para sarjana baik sarjana terapan D4, S1 hingga S3. Tak heran tiap pendaftaran CPNS dibuka pasti banyak sarjana yang berusaha untuk dapat lolos mengikuti tes CPNS.

Berikut gaji PNS golongan 3A berdasarkan lamanya masa kerja. Mulai dari masa kerja 0 sampai 32 tahun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009, yaitu:

  • 0-1 tahun: Rp 2.579.400

  • 2-3 tahun: Rp 2.660.000

  • 4-5 tahun: Rp 2.744.500

  • 6-7 tahun: Rp 2.830.900

  • 8-9 tahun: Rp 2.920.000

  • 10-11 tahun: Rp 3.012.000

  • 12-13 tahun: Rp 3.106.900

  • 14-15 tahun: Rp 3.204.700

  • 16-17 tahun: Rp 3.305.700

  • 18-19 tahun: Rp 3.409.800

  • 20-21 tahun: Rp 3.517.200

  • 22-23 tahun: Rp 3.627.900

  • 24-25 tahun: Rp 3.742.200

  • 26-27 tahun: Rp 3.860.100

  • 28-29 tahun: Rp 3.981.600

  • 30-31 tahun: Rp 4.107.000

  • 32 tahun ke atas: Rp 4.236.400

Bagaimana jobseeker, tertarik menjadi PNS setelah tau gaji yang diperolehnya? Semoga informasi mengenai gaji golongan PNS dan kisaran gajinya di atas membantu, ya!

(AAG)