Gaji PNS Golongan 3A Terbaru

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan life goal bagi sebagian orang karena fasilitas gaji dan tunjangan yang diberikan bisa memberikan penghidupan yang cukup baik bagi diri sendiri, maupun bagi keluarga. Namun, bagi Kamu yang berminat menjadi PNS, sudah tahukah jenis-jenis gaji PNS dan golongannya?
Gaji yang akan diperoleh serta tunjangan lainnya sangat menggiurkan, ada banyak faktor yang mempengaruhi mengapa menjadi seorang PNS merupakan pekerjaan yang paling di inginkan oleh para jobseeker, salah satunya yaitu dengan adanya gaji pensiun yang terjamin.
Pangkat Golongan dan Gaji PNS
Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Ada empat golongan PNS yang di dalamnya terdiri dari beberapa pangkat. Masing-masing golongan dan pangkat tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir calon pendaftar. Semakin tinggi pangkat dan golongan PNS, semakin besar pula gajinya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Selain itu, besaran gaji PNS juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin panjang periode MKG, gaji yang diterima akan semakin besar. Berikut pangkat golongan dan gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.
Golongan 1, lulusan SD dan SMP
Golongan ini adalah golongan PNS yang terendah. Umumnya, golongan I berasal dari pegawai dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Ada empat pangkat dalam golongan ini, yaitu:
Golongan IA (Juru Muda): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan IB (Juru Muda Tingkat I): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan IC (Juru): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan ID (Juru Tingkat I): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II, lulusan SMA dan D-III
Umumnya, golongan II diisi oleh pegawai yang sudah menempuh pendidikan tingkat SLTA/SMA hingga D3. Berikut pangkat PNS golongan II, yaitu:
Golongan IIA (Pengatur Muda): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIB (Pengatur Muda Tingkat II): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIC (Pengatur): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IID (Pengatur Tingkat I): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III, lulusan S1 sampai S3
Golongan III adalah golongan PNS yang berisi pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Berikut pangkat PNS golongan III, yakni:
Golongan IIIA (Penata Muda): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIB (Penata Muda Tingkat I): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIC (Penata): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIID (Penata Tingkat I): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV, atau eselon yang berada dalam sebuah lembaga
Golongan IV merupakan golongan PNS yang paling tinggi. Karena itu, gaji dan tunjangan golongan ini juga paling tinggi dibandingkan golongan-golongan sebelumnya. Adapun pangkat PNS golongan IV ialah sebagai berikut:
Golongan IVA (Pembina): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVB (Pembina Tingkat I): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVC (Pembina Utama Muda): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVD (Pembina Utama Madya): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVE (Pembina Utama): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Gaji PNS Golongan 3A (Penata Muda)
Seperti yang sudah dipaparkan di atas, PNS golongan 3 atau penata mempunyai 4 jenjang tingkatan yang berbeda-beda. PNS golongan 3 menjadi incaran para sarjana baik sarjana terapan D4, S1 hingga S3. Tak heran tiap pendaftaran CPNS dibuka pasti banyak sarjana yang berusaha untuk dapat lolos mengikuti tes CPNS.
Berikut gaji PNS golongan 3A berdasarkan lamanya masa kerja. Mulai dari masa kerja 0 sampai 32 tahun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009, yaitu:
0-1 tahun: Rp 2.579.400
2-3 tahun: Rp 2.660.000
4-5 tahun: Rp 2.744.500
6-7 tahun: Rp 2.830.900
8-9 tahun: Rp 2.920.000
10-11 tahun: Rp 3.012.000
12-13 tahun: Rp 3.106.900
14-15 tahun: Rp 3.204.700
16-17 tahun: Rp 3.305.700
18-19 tahun: Rp 3.409.800
20-21 tahun: Rp 3.517.200
22-23 tahun: Rp 3.627.900
24-25 tahun: Rp 3.742.200
26-27 tahun: Rp 3.860.100
28-29 tahun: Rp 3.981.600
30-31 tahun: Rp 4.107.000
32 tahun ke atas: Rp 4.236.400
Bagaimana jobseeker, tertarik menjadi PNS setelah tau gaji yang diperolehnya? Semoga informasi mengenai gaji golongan PNS dan kisaran gajinya di atas membantu, ya!
(AAG)
